Nasional
Sedang tren

PANRB Terbitkan Imbauan Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

POJOKNEGERI.COM – Pemerintah membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendampingi anak memasuki hari pertama sekolah melalui penerapan fleksibilitas kerja.

Kebijakan ini menjadi langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam memperkuat peran keluarga tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menteri PANRB Rini Widyantini menerbitkan surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada Jumat (10/7/2026) yang meminta instansi pemerintah memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi mengatur penerapan fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan organisasi.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan publik.

“Fleksibilitas kerja hadir untuk mendukung ASN menjalankan peran keluarga sekaligus menjaga kinerja pemerintahan. Instansi tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan tugas kedinasan tetap terlaksana dengan baik,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Kementerian PANRB menerapkan kebijakan ini dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Menurut Rini, kesempatan bagi ASN untuk hadir pada momen penting pendidikan anak dapat menciptakan keseimbangan antara kehidupan profesional dan keluarga.

Ia berharap pengaturan kerja yang tepat dapat membuat ASN semakin fokus, produktif, dan adaptif dalam menjalankan tugas.

Selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak

Kebijakan fleksibilitas kerja tersebut juga mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Pemerintah mendorong gerakan tersebut sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

Program ini juga bertujuan meningkatkan keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.

Rini menilai kehadiran orang tua dalam fase awal pendidikan anak memiliki dampak besar terhadap perkembangan psikologis dan hubungan emosional keluarga.

“Langkah sederhana seperti mengantar anak di hari pertama sekolah dapat memperkuat ikatan orang tua dan anak. Kehadiran ayah maupun ibu memberikan pesan penting bahwa keluarga menjadi bagian utama dalam mendukung tumbuh kembang anak,” pungkasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dapat menjalankan dua peran secara seimbang, yakni sebagai aparatur negara yang profesional sekaligus sebagai orang tua yang hadir dalam proses pendidikan anak. (*)

Back to top button