Nasional

Polri Pastikan Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai MoU

POJOKNEGERI.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah disepakati bersama.

Polri memastikan langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum dan tidak akan mengurangi transparansi maupun profesionalitas dalam penanganan perkara.

Pelimpahan Berdasarkan Kesepakatan Antarlembaga

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan praktik yang lazim dilakukan karena telah diatur dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Polri + KPK + Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (12/7).

Yusuf juga menepis kekhawatiran publik terkait independensi penanganan perkara setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan terbuka serta mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses tersebut.

“Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” ujar Yusuf.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari unsur swasta dan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Dalam konferensi pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono pada akhir pekan lalu, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa keputusan melimpahkan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Dugaan Keterlibatan dalam Perkara PT Asabri

Berdasarkan hasil penyidikan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Totok.

Atas dugaan perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, penyidik telah menahan Don Ritto di Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polri menegaskan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK akan terus dilakukan hingga seluruh proses penanganan perkara selesai. Dengan mekanisme tersebut, aparat penegak hukum berharap penanganan perkara dapat berlangsung secara efektif, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

(*)

Back to top button