
POJOKNEGERI.com – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun dalam RAPBN 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebagai strategi untuk mencapai target tersebut.
Purbaya mengatakan pemerintah akan mengandalkan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Strategi itu akan menjadi fokus pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2027.
Perluas Basis Pajak
Purbaya menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR yang membahas RAPBN 2027 beserta nota keuangan, Kamis (27/8).
“Jadi di sini, Pak Ketua, kita memperbesar tax base. Pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tarif-tarifnya,” ujar Purbaya.
Target penerimaan pajak pada 2027 mencapai Rp2.591,4 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 9,91 persen dibandingkan target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang mencapai Rp2.357,7 triliun.
Pemerintah akan mengejar tambahan penerimaan melalui ekstensifikasi atau perluasan basis pajak. Purbaya juga menilai pemerintah perlu memperkuat kualitas sumber daya manusia yang bertugas mengelola dan mengumpulkan penerimaan pajak.
“Kita hanya akan ekstensifikasi saja, sehingga yang harus bayar-bayar, yang sudah bayar yang tidak diganggu,” katanya.
Tingkatkan Kepatuhan
Selain memperluas basis pajak, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Purbaya menyebut pemerintah akan memanfaatkan teknologi, memperkuat sinergi antarlembaga, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Menurut Purbaya, peningkatan kepatuhan menjadi salah satu kunci untuk mencapai target penerimaan pajak tanpa perlu menaikkan tarif.
Pemerintah juga akan membenahi kualitas aparat yang bertugas melakukan pemungutan pajak. Purbaya menegaskan perbaikan sistem tidak hanya menyasar wajib pajak, tetapi juga petugas yang menjalankan proses pemungutan.
“Jadi bukan hanya pembayar pajak, tapi juga penagih pajak akan kami pastikan dilakukan dengan baik dan bersih,” pungkas Purbaya.
Sebelumnya Purbaya mengatakan pemerintah akan lebih agresif menutup berbagai celah kebocoran penerimaan negara, termasuk mengurangi praktik manipulasi pajak.
Direktorat Jenderal Pajak juga akan meningkatkan pengawasan dan mempercepat tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran, termasuk yang berasal dari laporan masyarakat.
“Yang jelas kebocoran-kebocoran pajak atau manipulasi bisa dihilangkan semaksimal mungkin. Terus kita lebih aktif dalam penagihan, begini, kalau kita curiga ada tempat-tempat yang tadinya nggak bayar pajak kayak perusahaan baja itu, saya denger apa laporan dari masyarakat juga kita follow up,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Fokus Perluas Basis Pajak, Bukan Naikkan Tarif
Meski akan memperketat pengawasan, Purbaya memastikan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak. Ia menegaskan pemerintah hanya ingin memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi nggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden tadi, berburu di kebun binatang, nggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya nggak bayar pajak, bayar sesuai aturan. Jadi nggak ada kenaikan,” sebut Purbaya.
(*)

