Dalami Kasus Samin Tan, Kejagung Sudah Geledah 14 Lokasi

POJOKNEGERI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan tersangka Samin Tan.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung telah menggeledah 14 lokasi. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan hingga alat berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan hal ini.
Anang mengatakan penggeledahan mencakup beberapa daerah, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Kejagung mengambil langkah ini setelah sebelumnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini penyidik sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Lokasi Penggeledahan
Lebih lanjut, Anang membeberkan bahwa dari total 14 lokasi, penyidik menggeledah 10 titik di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, rumah pribadi, serta kediaman sejumlah saksi.
“Ada di kantor PT AKT, di kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi,” rinci Anang.
Selain itu, penyidik juga menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah, antara lain kantor perusahaan, kantor KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara itu, penyidik menggeledah satu lokasi lainnya di Kalimantan Selatan, tepatnya di kantor PT MCM.
Menurut Anang, sejumlah perusahaan yang digeledah diduga masih terkait dengan kepemilikan Samin Tan, termasuk induk usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal.
“Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST,” ucapnya.
Dalam penyidikan ini, Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara. Namun, tim penyidik masih mendalami hal tersebut.
“Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara atau pihak-pihak terafiliasi yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Anang.
Anang menyebut dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Penyidik melakukan pemeriksaan di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta dan sejumlah daerah di Kalimantan.
“Dari keterangan penyidik lebih dari 20 saksi telah menjalani pemeriksaan. Secara rinci saya belum tahu siapa saja saksinya, tapi yang jelas di beberapa wilayah, baik itu di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, maupun di Jakarta, termasuk di Jawa Barat, penyidik telah memeriksa beberapa saksi,” tuturnya.
Samin Tan Jadi Tersangka
Kejagung resmi menetapkan Samin Tan, pengusaha tambang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers Sabtu (28/3).
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST,” ujarnya.
Menurut Syarief, tim penyidik mengambil keputusan itu setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat pembuktian.
Penyidik melakukan penggeledahan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujar Syarief.
Sebagai beneficial owner PT AKT, Samin Tan merupakan kontraktor penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang pemerintah cabut izinnya pada 2017 lalu.
Namun, PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025 meski izin tersebut telah dicabut. Aktivitas penambangan dan penjualan itu tidak sah dan melanggar hukum.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya telah melawan hukum dengan tetap melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara,” jelas Syarief.
(*)
