Kaltim

BPK RI Temukan Masalah Serius Pengelolaan Uang Muka di Pupuk Kaltim

POJOKNEGERI.com –  Temuan terbaru dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan uang muka (UM) di Pupuk Kaltim.

Laporan ini terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk subsidi 2024.

Ketentuan UM di Pupuk Kaltim

Dalam LHP Nomor 40/T/LHP/DJPKN-VII/PBN/08/2025, BPK menekankan bahwa UM merupakan dana perusahaan yang diberikan kepada karyawan untuk keperluan operasional dan harus dipertanggungjawabkan maksimal tiga bulan, sesuai prosedur internal Pupuk Kaltim (P-KEU-06, 3 September 2010).

Salah satu poin yang diatur adalah batas waktu pertanggungjawaban UM paling lambat tiga bulan.

Saat diberikan kepada karyawan, pengeluaran kas untuk UM dicatat pada akun UM di neraca pada kelompok Piutang.

Apabila telah melebihi batas waktu UM belum dipertanggungjawabkan, maka sisa UM akan direklasifikasi ke Piutang Karyawan. Selanjutnya, akan dilakukan pemotongan gaji dan tunjangan karyawan bersangkutan sampai lunas. Pemotongan akan dilakukan setelah konfirmasi sebanyak dua kali oleh Departemen Akuntansi Pupuk Kaltim kepada karyawan bersangkutan.

BPK juga menegaskan bahwa UM tidak berlaku untuk perjalanan dinas dan penggantian biaya rujukan pengobatan karyawan.

“UM tidak termasuk untuk perjalanan dinas dan uang muka penggantian referal berobat karyawan,” jelas BPK RI dalam LHP itu.

UM yang telah dipertanggungjawabkan, akan dicatat sebagai biaya perusahaan didalam General Ledger (GL). Baik pada Systems, Applications, and Products (SAP) maupun Business Planning and Consolidation (BPC) sesuai akun biayanya. BPC merupakan aplikasi yang digunakan untuk menghitung HPP pupuk bersubsidi dimana seluruh biaya murni perusahaan akan terentry pada General Ledger Business Warehouse (GL-BW) untuk dilakukan koreksi level I dan II.

Selanjutnya, seluruh biaya berserta koreksinya pada GL-BW akan diolah dalam sistem BPC. Jika biaya tersebut memenuhi kriteria Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 28 tahun 2020, maka biaya akan ditagihkan ke Pemerintah sebagai komponen HPP Pupuk Bersubsidi. Dari hasil pemeriksaan terhadap pembebanan UM akhir tahun ke dalam komponen HPP Pupuk Bersubsidi itulah, BPK RI menemukan dua masalah utamanya.

Masalah Review UM oleh Departemen Akuntansi dan SPI

Pertama, Departemen Akuntansi dan Kompartemen Satuan Pengawasan Intern (SPI) ternyata tidak mereview secara akurat atas pembebanan UM pada akhir tahun. Menurut BPK RI, proses review awal terhadap biaya murni dan alokasi biaya yang membentuk komponen biaya HPP Pupuk Bersubsidi, dilakukan oleh Departemen Akuntansi. Kemudian dilakukan review lebih lanjut oleh Kompartemen SPI.

Proses penyusunan dan review tersebut kemudian menghasilkan asersi manajemen. Yakni berupa Laporan Perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi 2024 –unaudited– yang disampaikan kepada BPK RI untuk dilakukan audit final.

Berdasarkan analisis terhadap data GL-BW 2024, diketahui bahwa terdapat pembebanan biaya yang berasal dari UM pada akhir tahun sebesar Rp47.542.807.680,00 yang tidak dikoreksi dan masuk sebagai komponen Pupuk Bersubsidi sesuai asersi manajemen.

Biaya tersebut, terdiri dari jasa audit, konsultan, makan minum, pendidikan dan pelatihan, promosi, penelitian, dan lain-lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui jika didalamnya terdapat biaya yang seharusnya tidak dapat dibebankan ke subsidi.

Antara lain, UM yang belum dipertanggungjawabkan yang direalisasikan di tahun berjalan maupun yang direalisasikan untuk kegiatan 2025. Lalu, biaya pada UM yang tidak sesuai dengan Permentan Nomor 28 Tahun 2020. Seperti biaya promosi, biaya pendidikan dan pelatihan, biaya publikasi, dan biaya-biaya lainnya yang tidak berkenaan dengan kegiatan produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Atas UM yang belum dipertanggungjawabkan (bukti pertanggungjawaban belum disampaikan, Red.) tersebut, baik Departemen Akuntansi maupun Kompartemen SPI, tidak melakukan dan mengusulkan koreksi. Sehingga seluruh biaya UM akhir tersebut masuk ke komponen HPP Pupuk Bersubsidi unaudited,” terang BPK RI.

UM Akhir Tahun Belum Dipertanggungjawabkan

Kedua, UM akhir 2024 sebesar Rp45.255.427.574 miliar belum dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui jika dari UM akhir tahun yang tidak dilakukan koreksi sebesar Rp47.542.807.680,00 miliar tersebut, terdapat biaya-biaya yang seharusnya tidak dapat dibebankan ke dalam HPP Pupuk Bersubsidi sebesar Rp45.255.427.574,00. Rincian UM yang belum dipertanggungjawabkan atau tidak sesuai Permentan Nomor 28 Tahun 2020 itu bisa disimak dalam infografis di bawah ini.

Dari tabel di atas menunjukkan, UM yang belum dipertanggungjawabkan hingga akhir tahun 2024 sebesar Rp45.255.427.574 miliar. Bahkan, sampai akhir pemeriksaan BPK RI di Pupuk Kaltim, UM sebesar Rp33.039.854.713,00 miliar (Rp20.307.554.222 miliar + Rp12.732.300.491 miliar) belum ada pertanggungjawaban.

Meski UM sebesar Rp12.215.572.861 miliar sudah diperoleh pertanggungjawaban, namun ternyata tidak dapat dibebankan subsidi sesuai Permentan Nomor 28 Tahun 2020 sebagaimana tertera di bawah.

Atas UM yang belum dipertanggungjawabkan tersebut, BPK RI mengakui terdapat pembatasan ruang lingkup sehingga tidak dapat melakukan pengujian eksistensi dan kesesuaian pembebanan biaya. Terutama dengan Permentan Nomor 28 Tahun 2020. Di lain sisi, tidak dapat dipastikan ke depannya apakah untuk UM yang belum dipertanggungjawabkan tersebut akan benar-benar direalisasikan dalam kegiatan atau dikembalikan ke kas perusahaan. Baik disetorkan kembali atau melalui pemotongan gaji karyawan.

“Oleh karena itu, berdasarkan kondisi UM yang belum dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, BPK RI telah mengajukan koreksi terhadap biaya murni atas pembebanan UM tersebut sebesar Rp45.255.427.574 miliar dan seluruhnya telah disetujui oleh manajemen,” pungkas BPK RI

(*)

Back to top button