Hukum

Kasus Korupsi Pelabuhan Desa, Kejari PPU Kembali Tetapkan Eks Direktur BUMDes sebagai Tersangka

POJOKNEGERI.com — Kemenangan praperadilan tidak menghentikan langkah Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) dalam mengusut dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan desa.

Seorang mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan berinisial IL kembali menjadi tersangka, Jumat (27/3/2026).

Penetapan ulang ini setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara membatalkan status tersangka yang bersangkutan melalui putusan praperadilan.

Langkah tersebut menandai babak baru dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku—wilayah yang juga memiliki peran strategis sebagai jalur logistik di sekitar kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, menegaskan bahwa penetapan kembali status tersangka berdasarkan alat bukti yang kini telah memenuhi syarat hukum.

“Kami melanjutkan proses setelah sebelumnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Saat ini, dengan alat bukti yang telah kami perkuat, kami kembali menetapkan IL sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).

Menurut Eko, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, dokumen, serta bukti pendukung lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, kerugian negara dalam kasus ini juga telah mencapai lebih dari Rp9 miliar.

“Kerugian negara sudah keluar, nilainya sekitar sembilan miliar rupiah lebih. Ini menjadi salah satu dasar penting dalam penguatan perkara,” jelasnya.

Tersangka Lain dan Pemeriksaan Saksi

Selain IL, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni K yang merupakan mantan kepala desa, serta MF yang menjabat sebagai mantan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra). Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara.

Meski penyidik telah menetapkan tiga tersangka, Kejari PPU tidak menutup kemungkinan akan menambah pihak lain yang turut terlibat. Hal tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang masih terus berjalan.

“Sejauh ini ada tiga tersangka, namun kemungkinan berkembang tetap terbuka,” tambah Eko.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik merencanakan kembali menitipkan IL di Rumah Tahanan Polres PPU. Sementara itu, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya mereka melimpahkannya ke jaksa penuntut umum. Eko menegaskan pihaknya optimistis bahwa perkara ini kini telah memenuhi unsur pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami yakin alat bukti sudah cukup kuat. Kami menjalankan proses ini secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Dinamika Hukum Sebelumnya

Kasus ini sebelumnya sempat mengalami dinamika hukum setelah Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara mengabulkan permohonan praperadilan yang pihak tersangka ajukan pada Februari 2026 lalu. Dalam putusan yang hakim bacakan pada 11 Februari 2026, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah.

Hakim juga memerintahkan agar pihak terkait segera membebaskan yang bersangkutan dari tahanan. Kuasa hukum tersangka saat itu, Darma Tyas Utomo, menyebut putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan bahwa kerugian negara yang nyata dan pasti dalam perkara tersebut belum ada.

“Hakim menilai belum ada kerugian negara yang jelas. Karena itu, penetapan tersangka dianggap terlalu dini,” ujarnya usai persidangan.

Dalam sidang praperadilan, pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana yang menilai bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada perhitungan resmi kerugian negara oleh lembaga berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, publik juga menyoroti perbedaan angka kerugian yang sempat muncul. Pada tahap awal, pihak terkait menyebut kerugian negara berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp8 miliar, yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.

Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa unsur kerugian negara yang bersifat aktual belum terpenuhi, sehingga pihak berwenang tidak dapat mempertahankan penetapan tersangka saat itu.

Penguatan Bukti Pasca Praperadilan

Pasca putusan praperadilan tersebut, Kejari PPU melakukan langkah penguatan dengan kembali mengumpulkan bukti dan mendalami berbagai aspek perkara. Proses ini mencakup pemeriksaan tambahan terhadap saksi, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan validitas kerugian negara.

Hasilnya, dalam penyidikan terbaru, kejaksaan mengklaim telah mengantongi bukti yang lebih komprehensif, termasuk perhitungan kerugian negara yang kini telah mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan pengelolaan dana pelabuhan desa yang digunakan sebagai jalur distribusi logistik, khususnya dalam mendukung aktivitas pembangunan di kawasan sekitar IKN. Pengelolaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dengan penetapan kembali status tersangka, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.

Publik pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini, mengingat lokasinya yang berada di kawasan strategis penyangga IKN. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi sorotan utama, terutama dalam proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.

Kejari PPU memastikan bahwa mereka akan menjalankan seluruh proses secara terbuka dan profesional. Dengan penguatan alat bukti yang telah dilakukan, penegak hukum berharap mereka dapat segera menyelesaikan perkara ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sesuai aturan dan dapat mengungkap fakta secara terang,” pungkas Eko.

(tim redaksi)

Back to top button