POJOKNEGERI.com – Polri menelusuri jaringan internasional di balik penyelundupan 1 ton ketamin yang menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara. Penyelidikan mengarah pada Makmur Marine Petroleum, perusahaan Malaysia yang tercatat sebagai pemilik kapal tersebut.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan identitas perusahaan itu dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10). Penyidik kini mendalami keterlibatan korporasi serta pihak-pihak yang mengendalikan kapal dan operasionalnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang diduga mengatur pengiriman ketamin lintas negara.
Polisi Telusuri Perusahaan di Balik Kapal MT Global 168
Tim gabungan mengidentifikasi Makmur Marine Petroleum sebagai perusahaan yang tercatat dalam dokumen kepemilikan kapal atau register owner. Perusahaan tersebut beralamat di Switch 11 dan S12 Lantai 5 Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Baru 8000, Johor, Malaysia.
Suyudi menjelaskan, tim penyidik masih menelusuri hubungan perusahaan itu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengoperasian kapal.
“Dari spesifikasi fisik, kapal ini memiliki panjang 56,99 hingga 57 meter, dengan lebar 9,02 meter,” kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (23/10).
“Terkait dengan manajemen kapal tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau register owner yaitu Makmur Marine Petroleum,” tambahnya.
Kapal MT Global 168 memiliki ukuran gross tonnage (GT) sekitar 370. Sementara itu, kapasitas deadweight tonnage (DWT) kapal tersebut berada di kisaran 726 hingga 776 ton.
Suyudi menegaskan, informasi mengenai perusahaan pemilik kapal menjadi bekal bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dalam sindikat penyelundupan tersebut.
“Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi, tiap-tiap pengendali di balik jaringan internasional ini,” ujarnya.
Pergerakan Kapal di Selat Malaka Memicu Penindakan
Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan ketamin tersebut melalui operasi gabungan. Aparat memantau pergerakan kapal yang dinilai tidak wajar sebelum melakukan penindakan di perairan Sumatera Utara.
“Berhasil mengamankan sebuah kapal yang terpantau melakukan anomali pergerakan di selat Malaka melalui laut Andaman dan berhasil diamankan tepatnya di Perairan Tanjung Balaiasahan Sumatera Utara,” kata Suyudi.
Petugas mengamankan MT Global 168, kapal tanker yang menggunakan bendera Mongolia. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Suyudi juga menyinggung persoalan bendera kapal dalam keterangannya.
“Jadi benderanya Mongolia tapi benderanya dari Malaysia,” katanya.
Penyidik kini memiliki sejumlah aspek untuk didalami, mulai dari kepemilikan kapal, pengoperasian, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai penyelundupan narkotika lintas negara.
Polri Klaim Penyitaan Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Selain mengungkap dugaan jaringan internasional, aparat menghitung dampak penyitaan ketamin terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Suyudi mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan 5,8 juta jiwa dari bahaya ketergantungan. Perhitungan itu menggunakan asumsi bahwa setiap 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang.
“Terkait potensi penyelamatan jiwa dengan asumsi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa penerus bangsa dari bahaya ketergantungan,” kata dia.
Dalam operasi gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai tersebut, aparat memperkirakan nilai barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun.
Sementara itu, Suyudi menyebut langkah aparat juga mencegah potensi kerugian negara hingga Rp116 triliun apabila negara harus menanggung biaya rehabilitasi bagi para pengguna narkotika.
“Jika kita menghitung pencegahan kerugian negara dan masyarakat dari segi total biaya kalau kita atau negara melakukan rehabilitasi, angka tersebut sangat fantastis, dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per orang selama 6 bulan,” ucap Suyudi.
“Maka kita telah mencegah kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp 116 triliun,” tambahnya.
Suyudi menyebut angka tersebut menggambarkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan oleh sindikat narkoba internasional terhadap masyarakat dan ketahanan nasional.
(*)




