POJOKNEGERI.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Penyidik menelusuri dugaan tersebut setelah mengusut 98 laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (19/10).
Ia memastikan penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak asing dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani.
“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini ada keterlibatan pihak asing,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (19/10).
Meski demikian, Suyudi belum membeberkan identitas pihak asing yang dimaksud. Ia juga belum menjelaskan secara terperinci bentuk keterlibatan maupun peran pihak tersebut dalam kebakaran hutan dan lahan.
Penyidik Telusuri Keterlibatan Modal Asing
Suyudi menjelaskan, penyidik masih memilah perusahaan yang memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan pihak asing yang diduga terlibat dalam perkara karhutla.
Proses tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Karena ini dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat PMA [red: Penanaman Modal Asing] atau pihak asing mana yang bukan pihak asing,” tuturnya.
Ia kembali menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk pihak yang berasal dari negara tetangga.
Namun, Polri belum mengumumkan negara asal maupun identitas pihak yang sedang diperiksa.
“Tapi yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Iya, ada negara tetangga,” imbuhnya.
Sembilan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka.
Polri mencatat total luas lahan terbakar dalam perkara yang melibatkan korporasi tersebut mencapai 25.600,26 hektare.
Sementara itu, data per 13 Oktober 2026 menunjukkan Polri menerima 273 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang dilakukan perorangan.
Penyidik telah menetapkan 223 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.
Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, termasuk dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus yang melibatkan korporasi.
(*)




