Dalami Dugaan Kasus Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Bersurat ke Panglima TNI

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas koordinasi penanganan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kali ini, KPK...

00:00 / 04:32 1×
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas koordinasi penanganan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kali ini, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Surat tersebut memuat konstruksi perkara, dugaan benturan kepentingan, praktik penyuapan, hingga aliran uang yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. KPK berharap Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) segera menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut kepada Panglima TNI. Ia menyampaikan konfirmasi itu kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026).

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10/2026).

KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, surat kepada Panglima TNI bertujuan memperkuat kolaborasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di BNPB. KPK juga memaparkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.

Menurut Budi, penyidik menemukan dugaan benturan kepentingan dan praktik penyuapan yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. KPK turut menguraikan informasi mengenai dugaan aliran uang dalam perkara itu.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” ujar Budi.

Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas anggota TNI yang diduga terlibat. KPK meyakini Puspom TNI akan menindaklanjuti laporan tersebut karena kedua institusi telah menjalin koordinasi sejak awal penyelidikan perkara.

“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ujarnya.

KPK Sudah Jelaskan Posisi Mantan Kepala BNPB

Sebelum mengirimkan surat kepada Panglima TNI, KPK telah berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk menjelaskan perkembangan penyidikan. Dalam koordinasi tersebut, KPK turut memaparkan posisi mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam perkara yang sedang ditangani.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah menjelaskan posisi tersebut dalam kegiatan ekspos perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026. Pertemuan itu juga dihadiri unsur penyidik dari pihak TNI.

“Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga dan Pejabat BNPB

Taufik juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mendalami dugaan keterlibatan anggota keluarga dalam perkara tersebut. KPK mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pihak penyelenggara negara di lingkungan BNPB.

“Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB,” lanjutnya.

Selain menjelaskan konstruksi perkara, KPK juga memaparkan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan tersangka. Salah satunya Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara,” ujar Taufik.

Melalui koordinasi dengan TNI, KPK berupaya menyelaraskan penanganan dugaan korupsi yang berpotensi melibatkan personel militer dan penyelenggara negara. Namun, identitas oknum TNI yang diduga terlibat serta rincian dugaan aliran uang tersebut belum diungkapkan secara terbuka.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram