POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bepergian ke luar negeri meski dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK menyebut status Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk menjadi kendala untuk menerapkan pencegahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membatasi tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap orang yang berstatus tersangka.
“Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP [baru], pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).
Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Penyidik
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (7/10). Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang bepergian ke luar negeri.
Budi mengatakan penyidik akan segera mengatur jadwal pemeriksaan berikutnya. KPK berharap Nusron memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” katanya.
Delapan Orang Telah Menjadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik kini masih membutuhkan keterangan Nusron untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
(*)




