Hasto PDIP Tolak Usulan Luhut soal Definisi Korupsi

POJOKNEGERI.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin mengkaji ulang definisi tindak...

00:00 / 04:32 1×
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Hasto menilai usulan untuk tidak memasukkan kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi terlalu menyederhanakan persoalan.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Hasto menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan di Sekolah PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menjalankan pemberantasan korupsi secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.

“Ya, itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat. Tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto.

Hasto Singgung Proyek Whoosh dan Pemindahan Ibu Kota

Hasto kemudian menyinggung sejumlah kebijakan pembangunan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), termasuk pembangunan kereta cepat Whoosh dan pemindahan ibu kota negara.

Menurut Hasto, pemerintah perlu mempertimbangkan kajian sosial secara mendalam sebelum mengambil keputusan besar.

Ia juga mempertanyakan manfaat penggunaan anggaran negara apabila pemerintah mengarahkannya untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kemudian, ketika ambil keputusan yang tergesa-gesa di situ tanpa melalui kajian sosiologis yang mendalam memindahkan ibu kota. Dan kemudian bagaimana kalau dana itu dipakai untuk menciptakan lapangan kerja bagi petani misalnya, lalu apakah hal tersebut juga akan dibiarkan?,” ungkapnya.

Minta Luhut Fokus Berantas Korupsi

Hasto meminta Luhut menjelaskan langkah konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi. Ia menilai perubahan definisi tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari berbagai persoalan yang membutuhkan penjelasan pemerintah.

“Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi. Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut,” tambahnya.

Ia juga meminta Luhut memaparkan agenda pemberantasan korupsi serta menjawab tuduhan mengenai dugaan permainan di pasar saham.

“Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi. Bagaimana memberikan jawaban terhadap tuduhan kongkalikong permainan di pasar saham,” bebernya.

Hasto turut menyinggung Bayan Resources terkait dugaan konflik kepentingan dan campur tangan kekuasaan. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan agar tidak memengaruhi kepercayaan pasar.

“Termasuk adanya pengambilalihan misalnya dari Bayan Resources yang diduga ada permainan-permainan conflict of interest akibat campur tangan kekuasaan yang membuat pasar tidak percaya. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian merubah definisi dari korupsi,” tutupnya.

Dugaan yang disampaikan Hasto tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Luhut Usulkan Kajian Berdasarkan UNCAC

Sebelumnya, Luhut menyampaikan usulan kajian perubahan definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan Presiden menyetujui kajian yang disusun tim DEN tersebut.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Luhut menjelaskan bahwa usulannya merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujarnya.

Luhut berpendapat bahwa ketentuan mengenai kerugian negara dapat membebani kegiatan bisnis perusahaan milik negara, termasuk Danantara, karena setiap keputusan bisnis memiliki risiko.

“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.

Perbedaan pandangan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis, kerugian negara, dan tindak pidana korupsi.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram