Nusron Wahid Dua Kali Absen dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Kata KPK

POJOKNEGERI.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam...

00:00 / 04:32 1×
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dua kali absen, Nusron menyampaikan alasan melalui surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

KPK kini mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. Salah satu alasan yang disampaikan Nusron adalah perjalanan dinas ke Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menerima surat dari Nusron yang menjelaskan alasan dirinya tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2026).

KPK Pertimbangkan Alasan Nusron

Taufik menjelaskan, Nusron mengajukan alasan berbeda pada dua agenda pemeriksaan. Pada pemanggilan pertama, Nusron menyebut adanya kegiatan lain yang berlangsung bersamaan. Sementara itu, pada pemeriksaan berikutnya, ia menyampaikan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” lanjutnya.

Penyidik akan menilai apakah alasan tersebut dapat diterima sebelum mengambil keputusan mengenai pemanggilan selanjutnya. KPK juga mempertimbangkan apakah perlu menjadwalkan ulang pemeriksaan atau melanjutkan proses pemanggilan sesuai ketentuan.

“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” imbuhnya.

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Taufik menegaskan, Nusron telah menyampaikan surat permohonan penundaan sebagai keterangan atas ketidakhadirannya. Karena itu, penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan.

“Iya ada yang bersangkutan kirim surat permohonan penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya,” tutur Taufik.

Sebelumnya, KPK memanggil Nusron pada Rabu (7/10). Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan kembali pada 14 Oktober, tetapi Nusron kembali absen dengan mengirimkan surat permohonan penundaan.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram