Advertorial
Sedang tren

DPRD Samarinda Tegaskan Kewajiban Pelaku Usaha Sediakan Lahan Parkir

POJOKBEGERI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan usaha, khususnya sektor kuliner.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyediakan lahan parkir sesuai regulasi daerah. Aturan tersebut telah diatur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Dalam regulasi jelas bahwa setiap usaha harus menyiapkan lahan parkir yang layak,” ujar Deni.

Penertiban Parkir Jadi Prioritas

Komisi III DPRD Samarinda mendukung penuh langkah penertiban terhadap usaha yang belum memenuhi kewajiban penyediaan parkir. Menurut Deni, badan jalan tidak boleh dijadikan tempat parkir karena akan mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

“Kami masih menemukan banyak usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai. Padahal, badan jalan tidak boleh dijadikan lokasi parkir,” tegasnya.

Solusi Kreatif untuk Pelaku Usaha

Sebagai bentuk tanggung jawab, DPRD mendorong para pemilik usaha untuk mencari solusi kreatif. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah menyewa lahan kosong di sekitar lokasi usaha untuk dijadikan kantong parkir resmi. Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan membiarkan kendaraan pengunjung menumpuk di badan jalan.

DPRD Samarinda menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan. Pembiaran terhadap satu usaha yang melanggar dapat memicu pelanggaran serupa oleh pelaku usaha lainnya. Oleh karena itu, DPRD menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban kota. 

Meski menekankan kepatuhan aturan, DPRD tetap mendukung perkembangan dunia usaha di Samarinda. Deni menegaskan bahwa DPRD tidak pernah menolak keberadaan usaha, tetapi menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami mendukung penuh kegiatan usaha di Samarinda. Namun, yang paling penting adalah semua pelaku usaha harus taat aturan yang berlaku di kota ini,” tutupnya.

(*/ADVdprdsmd)

Back to top button