Hukum

Terdakwa Dayang Donna Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa KPK

POJOKNEGERI.COM — Terdakwa kasus dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (5/2/2026).

Eksepsi tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang menilai dakwaan jaksa mengandung cacat formil dan materiil.

Penasihat hukum Dayang Donna, Hendrik Kusniato, menyatakan surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Menurutnya, surat dakwaan justru gagal menjelaskan secara konkret peran dan kedudukan hukum kliennya dalam perkara dugaan suap tersebut.

“Pokok keberatan kami adalah dakwaan tidak menguraikan bagaimana peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Unsur-unsur yang seharusnya dijelaskan justru kabur dan tidak terang,” ujar Hendrik kepada awak media usai persidangan.

Salah satu poin utama yang disoroti tim hukum adalah konstruksi dakwaan yang menyebut almarhum Awang Faroek Ishak, selaku Gubernur Kalimantan Timur saat itu, memiliki kewenangan dalam menyusun peraturan teknis di bidang pertambangan. Hendrik menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara normatif, yang memiliki kewenangan membuat peraturan teknis adalah dinas teknis terkait, bukan gubernur. Ketika jaksa membangun dakwaan dengan dasar yang keliru, maka seluruh bangunan dakwaan menjadi bermasalah,” tegasnya.

Unsur Penyertaan Tidak Terpenuhi

Lebih lanjut, Hendrik mempertanyakan penerapan unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai jaksa tidak menguraikan adanya kesepakatan, perintah, atau kerja sama nyata antara terdakwa dengan pihak lain sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pidana.

“Harus ada kesamaan niat dan kehendak. Apa kesepakatannya, apa perintahnya, itu semua tidak dijelaskan. Klien kami tiba-tiba dianggap terlibat hanya karena hubungan keluarga, dan itu jelas tidak dibenarkan dalam hukum pidana,” katanya.

Tim penasihat hukum juga menyoal penerapan pasal gratifikasi dalam dakwaan. Hendrik menegaskan bahwa kliennya bukan pegawai negeri. Bukan juga penyelenggara negara, dan bukan pejabat negara, sehingga tidak memenuhi subjek hukum dalam delik gratifikasi.

“Gratifikasi adalah delik khusus. Subjeknya jelas. Sementara terdakwa bukan bagian dari kategori tersebut. Selain itu, jaksa juga tidak menjelaskan secara rinci bagaimana alur penerimaan uang yang disebutkan dalam dakwaan,” ujarnya.

Aliran Uang Tidak Jelas

Ia menambahkan, dakwaan tidak menguraikan secara jelas mekanisme penyerahan uang, asal-usul dana, maupun bagaimana uang berdenominasi dolar Singapura tersebut sampai ke pihak yang dituduhkan menerima. Menurut Hendrik, titik berat perkara seharusnya berada pada aliran uang, bukan pada asumsi keterlibatan terdakwa.

“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” tegasnya.

Eksepsi tersebut menjadi respons langsung atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana pada Kamis (29/1/2026). Dalam dakwaan itu, Dayang Donna, yang merupakan putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dituduh menerima uang sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura untuk memuluskan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Rudy Ong Chandra.

Jaksa memaparkan bahwa perkara ini berawal pada periode 2014–2015, saat terjadi peralihan kewenangan perizinan tambang dari kabupaten ke provinsi menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sejumlah perusahaan tambang disebut mengalami hambatan dalam proses perpanjangan izin, hingga kemudian dilakukan upaya pelicin melalui pertemuan di rumah dinas gubernur.

Dalam dakwaan, disebutkan adanya pertemuan antara Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna. Jaksa mengungkap istilah “tunggu gedung putih” sebagai simbol instruksi langsung dari rumah dinas gubernur agar proses perizinan dipercepat. Donna disebut menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai syarat penyerahan enam Surat Keputusan perpanjangan IUP.

Puncak transaksi disebut terjadi pada 3 Februari 2015 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, di mana uang diserahkan dalam bentuk dolar Singapura dan tunai. Jaksa juga mengungkap percakapan lanjutan di sebuah kafe, di mana Donna disebut menyatakan bahwa uang telah diserahkan kepada ayahnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, jaksa KPK mendakwa Dayang Donna dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Agenda Sidang Selanjutnya

Menanggapi eksepsi yang diajukan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan tersebut. Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau justru terhenti pada tahap awal karena persoalan formil dakwaan.

Sementara itu, Dayang Donna tampak mengikuti jalannya persidangan dengan tenang dan memilih irit bicara. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.

“Kita tunggu saja prosesnya,” ucapnya singkat usai sidang.

(tim redaksi)

Back to top button