Ekonomi

Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online, OJK Blokir 30.000 Rekening

POJOKNEGERI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring atau judi online (judol) di Indonesia. Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi pergunakan sebagai sarana transaksi perjudian daring.

OJK melakukan langkah tersebut berdasarkan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pemblokiran rekening menjadi bagian dari komitmen bersama antara OJK, industri perbankan, dan kementerian terkait dalam menekan aktivitas perjudian daring yang meresahkan masyarakat.

“Sejak September 2023 sd Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/1/2026).

Pencegahan dan Penindakan Aliran Dana

Dian menegaskan bahwa OJK bersama perbankan secara konsisten menjalankan langkah-langkah pencegahan dan penindakan guna memutus aliran dana yang mengalir ke jaringan perjudian daring.

Selain melakukan pemblokiran, perbankan juga secara aktif memantau transaksi dengan memanfaatkan teknologi, salah satunya melalui web crawling.

Menurut Dian, pemantauan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi penggunaan rekening perbankan yang pelaku manfaatkan sebagai sarana transaksi pada berbagai situs perjudian daring. Setelah perbankan menemukan indikasi transaksi mencurigakan, perbankan akan berkoordinasi dengan Komdigi untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

OJK juga terus mendorong perbankan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi transaksi perjudian daring. OJK melakukan upaya tersebut tidak hanya melalui penguatan kebijakan internal, tetapi juga melalui peningkatan penggunaan teknologi informasi yang lebih mutakhir.

“Antara lain perbankan melaksanakan cyber patrol terhadap rekening nasabah, memperkuat parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian daring sejak dini, melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini dari tindak pidana asal perjudian melalui sistem yang regulator dan Lembaga Jasa Keuangan miliki, serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait,” imbuh Dian.

Koordinasi Lintas Otoritas

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa OJK juga menjalin koordinasi dengan otoritas pengawasan lain untuk mengawasi transaksi perjudian daring yang pelaku lakukan melalui kanal atau infrastruktur di luar kewenangan langsung OJK.

Koordinasi tersebut menjadi penting mengingat pola dan modus perjudian daring terus berkembang.

Saat ini, pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank sebagai sarana transaksi, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya, seperti dompet digital atau e-wallet.

Kondisi tersebut menuntut pengawasan yang lebih luas dan kolaboratif lintas sektor.

OJK berharap bahwa melalui sinergi antara regulator, perbankan, dan kementerian terkait, upaya pemberantasan perjudian daring dapat berjalan lebih efektif.

Selain melindungi sistem keuangan nasional, langkah ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang praktik perjudian daring yang semakin masif timbulkan.

(*)

Back to top button