Mengapa Revisi UU Polri Dibahas Cepat? Ini Penjelasan Pemerintah

POJOKNEGERI.com – Pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri di Komisi III DPR RI berlangsung dalam waktu yang relatif singkat.
Setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Polri menggelar rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (8/6), DPR kemudian mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (9/6).
Pemerintah menjelaskan alasan pembahasan RUU Polri berlasngsung dalam waktu yang relatif singkat.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa cepatnya proses pembahasan terjadi karena materi yang direvisi hanya mencakup sejumlah substansi tertentu.
Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan secara menyeluruh terhadap UU Polri, melainkan hanya menyempurnakan beberapa ketentuan yang dianggap perlu diperbarui.
“Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7,” kata pria yang disapa Eddy ini di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Fokus pada Sejumlah Substansi Penting
Eddy menjelaskan bahwa revisi UU Polri memuat sejumlah perubahan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan institusi kepolisian dan perkembangan masyarakat saat ini.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai tugas dan fungsi Polri.
Selain itu, revisi tersebut juga memberikan ruang afirmasi bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri.
Pemerintah menilai langkah ini sebagai bentuk perluasan kesempatan bagi warga negara yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus untuk berkontribusi dalam institusi kepolisian.
Menurut Eddy, ketentuan tersebut memungkinkan penyandang disabilitas mengikuti proses rekrutmen anggota Polri sesuai bidang keahlian yang mereka miliki.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong inklusivitas di sektor pelayanan publik.
Penguatan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Perubahan lain yang turut masuk dalam revisi UU Polri berkaitan dengan jaminan sosial bagi anggota kepolisian. Pemerintah menilai aspek kesejahteraan perlu mendapatkan perhatian karena berhubungan langsung dengan perlindungan sosial dan kesehatan personel Polri.
“Kemudian yang ketiga, itu berkaitan dengan jaminan sosial ya. Itu hal yang wajar ya dengan kesehatan dan lain sebagainya,” katanya.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berharap anggota Polri memperoleh kepastian mengenai hak-hak sosial yang mendukung pelaksanaan tugas mereka di lapangan.
Batas Usia Pensiun Disesuaikan
Revisi UU Polri juga mengatur perubahan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian. Dalam aturan baru tersebut, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Pemerintah memandang penyesuaian usia pensiun ini penting untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi. Ini sekaligus memanfaatkan pengalaman personel yang masih produktif dalam menjalankan tugas kepolisian.
Penugasan Polri di Luar Institusi Diatur Lebih Jelas
Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memperjelas ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian. Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut disusun berdasarkan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum.
Eddy menjelaskan bahwa revisi ini merinci bidang-bidang tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri. Pemerintah juga memasukkan contoh-contoh penugasan yang selama ini sudah berjalan dalam praktik.
“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini,” katanya.
Dengan sejumlah perubahan tersebut, pemerintah menilai revisi UU Polri memiliki ruang lingkup yang terbatas sehingga pembahasannya dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa mengurangi substansi yang dianggap penting bagi institusi kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
(*)
