Sports

FIFA Tak Berdaya Hadapi Penolakan Wasit Somalia di Piala Dunia 2026

POJOKNEGERI.com – Wasit asal Somalia, Omar Abdulkadir Artan, mengalami nasib pahit ketika hendak bertugas di Piala Dunia 2026.

Pada Senin (8/6/2026), ia ditolak masuk oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat di Bandara Internasional Miami, meski telah mengantongi visa sah dan paspor diplomatik. Artan kemudian dideportasi ke Istanbul.

Keberangkatan Artan sebelumnya difasilitasi Kedutaan Besar Somalia di Kenya yang menjamin dokumen perjalanan diplomatik untuk mengatasi masalah visa.

Namun, semua itu tidak cukup untuk meloloskannya dari pemeriksaan ketat di pintu masuk AS.

Penolakan ini disinyalir terkait status Somalia yang masuk daftar larangan perjalanan pemerintahan Presiden Donald Trump. Artan, meski berstatus sebagai wasit terbaik Afrika 2026, tetap dianggap tidak layak masuk.

Situasi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap kebijakan imigrasi AS yang dinilai diskriminatif. Padahal, FIFA sejak awal menjanjikan bahwa tidak ada diskriminasi bagi peserta maupun ofisial Piala Dunia 2026.

Kasus Artan menjadi bukti bahwa janji tersebut sulit ditegakkan ketika berhadapan dengan otoritas negara tuan rumah.

Sikap FIFA

FIFA langsung diserang habis-habisan oleh publik karena dianggap gagal melindungi ofisialnya. Namun, organisasi sepak bola dunia itu menegaskan tidak memiliki kewenangan atas urusan imigrasi.

“FIFA tidak terlibat dalam proses imigrasi negara tuan rumah, termasuk penentuan visa, dan telah diberitahu oleh pihak berwenang bahwa status Mister Artan tidak akan diubah saat ini,” kata juru bicara FIFA.

Pernyataan itu menegaskan bahwa semua keputusan terkait izin masuk sepenuhnya berada di tangan pemerintah AS.

FIFA hanya bisa menerima kenyataan bahwa mereka tidak punya kekuatan untuk mengubah keputusan imigrasi.

Penjelasan Imigrasi AS

Pihak CBP (Customs and Border Protection) menyebut bahwa kebijakan masuk ke AS memang bisa berubah-ubah tergantung kondisi di lapangan.

“Penentuan kelayakan masuk dilakukan berdasarkan kasus per kasus menggunakan informasi penegakan hukum, keamanan nasional, dan imigrasi saat dilakukan pemeriksaan,” jelas CBP.

Artinya, meski seseorang memiliki visa sah, tetap ada kemungkinan ditolak masuk jika dianggap berisiko oleh petugas imigrasi.

(*)

Back to top button