POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik menggeledah rumah Ashraff Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jumat (23/10). Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sebuah mobil BMW listrik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidik Amankan Mobil BMW Listrik
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan. Hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024) yang berlokasi di daerah Semarang,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita satu unit kendaraan roda empat berupa BMW listrik.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik,” katanya.
KPK menelusuri barang bukti tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK Kembangkan Penyidikan TPPU
Lembaga antirasuah sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Penyidik kini mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” kata Budi pada Rabu (21/10).
Budi mengungkapkan bahwa KPK menerbitkan sprindik TPPU pada bulan ini. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka,” ucap Budi.
Fadia Hadapi Persidangan Korupsi
Saat ini, Fadia menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi pada periode 2021–2026.
Jaksa menduga Fadia memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya selama 2022–2026. Fadia diketahui mendirikan perusahaan tersebut.
Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyatakan Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar. Pengembangan penyidikan TPPU kini berfokus pada penelusuran bukti dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
(*)




