POJOKNEGERI.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa.
Namun, hingga Kamis (29/10/2026), Jokowi mengaku belum mengetahui kepastian undangan maupun jadwal pemeriksaan dirinya.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan menghadiri pemeriksaan apabila jaksa telah menyampaikan undangan resmi. Ia juga meminta agar informasi mengenai pemanggilan tersebut diperiksa lebih lanjut.
“Belum tahu (soal undangan), coba dicek nanti,” kata Jokowi menjawab apakah sudah menerima undangan dari jaksa, dilansir detik pada Kamis (29/10/2026).
Siap Penuhi Panggilan Resmi Jaksa
Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui apakah jaksa telah menetapkan tanggal pemeriksaan untuk dirinya.
Meski belum menerima kepastian mengenai undangan tersebut, ia menyatakan kesediaannya untuk hadir apabila mendapat panggilan.
“Belum tahu (ada undangan). Jika ada undangan, Insyaallah saya hadir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jokowi menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menyatakan tidak keberatan memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila jaksa membutuhkan keterangannya dalam persidangan perkara tersebut.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, Insyaallah saya akan hadir,” ujarnya.
JPU Ajukan Pemanggilan Jokowi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Jaksa menjadwalkan pemanggilan keduanya pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
JPU menyampaikan rencana pemanggilan tersebut dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026). Di hadapan majelis hakim, jaksa meminta izin untuk menghadirkan Jokowi dan Syarif dalam agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa.
Jaksa Usulkan Jadwal Bersamaan dengan Sidang dr. Tifa
JPU mengusulkan agar pemeriksaan Jokowi dan Syarif berlangsung pada hari yang sama dengan persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Pengadilan juga menjadwalkan sidang perkara dr. Tifa pada Kamis, 5 November 2026.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” ujar jaksa.
Usulan tersebut menjadi bagian dari pengaturan agenda persidangan untuk menghadirkan para saksi dalam perkara yang tengah berjalan.
(*)




