POJOKNEGERI.com – Partai Golkar belum menentukan langkah lanjutan dalam menyikapi gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih menunggu perkembangan proses hukum dan meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bahlil menyampaikan sikap tersebut saat berpidato dalam acara Doa Bersama dan Tasyakuran HUT Ke-62 Partai Golkar di Jakarta Barat, Selasa (20/10).
Ia menegaskan bahwa partainya akan menghormati proses hukum dan mematuhi mekanisme yang berlaku sebelum menentukan sikap lebih jauh.
“Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, gugatan terkait ijazah Gibran perlu mendapat ruang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak harus menghormati mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari kehidupan bernegara.
Golkar Tunggu Perkembangan Perkara
Bahlil menegaskan bahwa Golkar akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia menilai kepatuhan terhadap mekanisme hukum menjadi bagian penting dalam menyikapi persoalan yang melibatkan pejabat publik.
“Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuh semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada demokrasi,” kata Bahlil.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan selama proses hukum belum memberikan kejelasan.
Menurutnya, semua pihak perlu menghormati jalannya perkara sekaligus menjaga prinsip demokrasi.
“Ini masih di ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya, dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Bahlil.
Selain menyoroti aspek hukum, Bahlil menyinggung upaya sekelompok masyarakat yang memperjuangkan penafsiran atau keinginan mereka melalui gugatan terkait ijazah wakil presiden.
Ia memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang harus berjalan melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, ia tetap menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.
(*)




