POJOKNEGERI.com – Setiap musim kemarau datang, Bumi Etam menghadapi ancaman yang sama yakni hutan dan lahan yang terbakar, asap yang menyelimuti udara, serta kerusakan lingkungan yang meninggalkan pekerjaan rumah panjang.
Di tengah persoalan yang terus berulang itu, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membenahi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bagi Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, karhutla bukan sekadar peristiwa ketika api menjalar di antara pepohonan atau melahap hamparan lahan. Lebih dari itu, kebakaran menjadi persoalan serius yang menuntut evaluasi menyeluruh, kerja bersama, dan keberanian membenahi sistem pencegahan.
“Karhutla ini bukan dianggap fenomena lokal saja, tetapi bencana secara nasional, khususnya di Kaltim. Ini sudah tidak bisa ditoleransi,” tegas Sabaruddin saat menyoroti urgensi penanganan krisis lingkungan tersebut di Gedung Dewan, Selasa (27/10/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menilai, penanganan karhutla tidak boleh terus bertumpu pada pemadaman ketika api telanjur membesar. Sebab, setiap kobaran yang muncul menyimpan persoalan yang perlu ditelusuri, mulai dari kendala teknis di lapangan hingga tata kelola dan pengawasan lahan.
Menelusuri Akar Masalah di Balik Api
Melalui usulan pembentukan pansus, Komisi II DPRD Kaltim ingin membuka ruang evaluasi yang lebih luas. Berbagai pemangku kepentingan diharapkan duduk bersama untuk mengurai hambatan, menilai langkah yang telah berjalan, serta merumuskan kebijakan yang lebih terarah.
“Kalau memang dianggap penting dan mendesak, kami mendorong pembentukan pansus dari Komisi II supaya bisa diketahui secara terang-benderang perspektifnya, kendalanya apa saja, bagaimana mengantisipasinya, serta program ke depan untuk mencegah karhutla agar tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Bagi Sabaruddin, upaya tersebut bukan semata-mata mencari letak kelemahan, melainkan membangun pijakan yang lebih kuat agar penanganan karhutla tidak berhenti pada respons darurat. Evaluasi tata kelola lahan, pengawasan, dan kesiapan menghadapi musim kemarau perlu menjadi bagian dari pembahasan.
Menjaga Hutan Sebelum Api Menyala
Pencegahan, menurut Sabaruddin, harus menjadi garis depan dalam menghadapi ancaman kebakaran. Program yang terstruktur dan terukur, didukung perbaikan regulasi serta pengawasan yang konsisten, diharapkan mampu menekan risiko kerusakan lingkungan dan kerugian material.
Sebab, menjaga hutan bukan hanya perkara memadamkan api yang terlihat, tetapi juga mencegah bara persoalan tumbuh tanpa terdeteksi. Diperlukan kolaborasi lintas sektoral agar upaya antisipasi berjalan seiring, bukan bergerak sendiri-sendiri setelah bencana terjadi.
“Langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama kita bersama agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat setiap tahunnya,” pungkasnya.
Di tengah ancaman karhutla yang datang berulang, dorongan pembentukan pansus menjadi bagian dari ikhtiar DPRD Kaltim untuk mencari jalan keluar yang lebih menyeluruh. Harapannya, musim kemarau kelak tidak lagi identik dengan kecemasan akan asap dan api, melainkan menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pencegahan dapat berjalan sebelum alam kembali terluka.
(*)




