Bahlil Buka Akses Bisnis Tambang bagi Pengusaha Lokal

POJOKNEGERI.com  – Pemerintah mengubah pendekatan pengelolaan usaha pertambangan dengan memperluas kesempatan bagi pelaku usaha daerah. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi...

00:00 / 04:32 1×
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com  – Pemerintah mengubah pendekatan pengelolaan usaha pertambangan dengan memperluas kesempatan bagi pelaku usaha daerah.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengusaha lokal mengambil peran lebih besar dalam industri pertambangan melalui sejumlah kebijakan baru.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Pemerintah menempuh langkah tersebut melalui pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) tanpa tender bagi koperasi dan UMKM, legalisasi sumur minyak rakyat, serta pembatasan afiliasi kontraktor perusahaan pemegang IUP.

Bahlil mengatakan kebijakan ini bertujuan memperluas pemerataan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam, terutama bagi masyarakat di daerah penghasil tambang.

Ia menilai pengusaha lokal selama ini menghadapi kesulitan ketika harus bersaing dalam tender dengan perusahaan bermodal besar.

“Saya ingin orang daerah kalau disuruh tender dengan orang Jakarta dengan KBLI-nya sekian puluh miliar, sekian ratus miliar, ya belum tender udah kalah duluan,” ujar Bahlil dalam Rakernas III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10).

Koperasi dan UMKM Dapat Prioritas IUP

Untuk memperkuat posisi pelaku usaha kecil, pemerintah mengubah aturan mineral dan batu bara (Minerba) agar koperasi dan UMKM bisa memperoleh prioritas IUP tanpa melalui tender.

Bahlil mengatakan pemerintah telah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan. Ia juga menyebut kebijakan tersebut telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah turut melegalkan sekitar 43 ribu sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin. Menurut Bahlil, sejumlah sumur mampu menghasilkan empat hingga lima barel minyak per hari. Pertamina membeli minyak tersebut dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Pembatasan Afiliasi Buka Peluang Kontraktor Lokal

Selain mengatur perizinan, Bahlil menerbitkan keputusan menteri yang membatasi afiliasi kontraktor perusahaan pemegang IUP. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah mengerjakan kegiatan pertambangan.

“Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” kata Bahlil.

Bahlil menegaskan pemerintah bertugas menyediakan akses melalui regulasi, bukan menunjuk pengusaha tertentu untuk mendapatkan proyek. Ia meminta pelaku usaha daerah memanfaatkan peluang tersebut dan bersaing secara terbuka.

“Tugas saya membuat regulasi, silahkan kalian kompetisi. Saya tidak mungkin kasih kalian ikan, saya kasih cara bagaimana mendapatkan ikan yang tadinya sentralistik, kita rubah turun ke daerah,” ujar Bahlil.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram