
POJOKNEGERI.com – Sebuah jaringan judi online (judol) lintas negara menjadikan sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai basis operasional untuk menyasar pemain di Vietnam. Jaringan yang melibatkan warga negara China dan Vietnam itu terbongkar setelah petugas Imigrasi menemukan aktivitas mencurigakan di tempat tinggal para pelaku.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas mencurigai permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VOA) milik lima WN China dan Vietnam.
Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial WH, ZL, LVT, DVD, dan DIH. Petugas menduga mereka menggunakan berkas perizinan yang telah dipalsukan untuk memperpanjang izin tinggal selama berada di Indonesia.
Kecurigaan itu kemudian berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap aktivitas para WNA. Petugas menemukan perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar di kediaman mereka. Sejumlah perangkat juga diketahui bekerja secara otomatis.
Temuan tersebut membuat petugas menduga tempat tersebut tidak sekadar menjadi lokasi tinggal para WNA, tetapi juga menjadi pusat aktivitas judi online.
Pekerjakan WNA dari Dua Negara
Dari hasil pemeriksaan sementara, seorang WN China diduga menjadi pihak yang merekrut pekerja untuk menjalankan bisnis judol tersebut. Sebanyak empat WN China dan tiga WN Vietnam disebut terlibat dalam operasional jaringan.
“Bahwa mereka itu warga negara Vietnam yang direkrut oleh warga negara China, kemudian mereka diajak kerja ke Indonesia untuk judi online. Saat ini ada 5 pelaku yang diamankan, ditambah 2 pelaku baru diamankan dari Bandara Soetta,” kata Barron dalam jumpa pers, Tangerang, Rabu (9/9) kemarin.
Petugas menduga kantor judol tersebut telah beroperasi selama sekitar satu bulan. Para pekerja menerima upah sekitar Rp13 juta setiap bulan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki tugas berbeda. Sebagian mengatur alur keluar-masuk uang, sedangkan lainnya menjalankan fungsi sebagai operator.
Targetkan Pemain di Vietnam
Petugas juga menduga jaringan tersebut menggunakan rekening milik WN Vietnam untuk mendukung aktivitas transaksinya. Imigrasi masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pelaku.
Menariknya, jaringan tersebut diduga tidak menjadikan masyarakat Indonesia sebagai target. Barron menyebut para pelaku justru mengoperasikan situs judi yang menyasar warga Vietnam.
Jaringan itu bahkan diduga memiliki banyak situs untuk mengantisipasi pemblokiran. Ketika satu situs ditutup, mereka kembali membuat situs baru.
“Mereka punya banyak website. Jadi setiap website-nya ini di-take down, di-banned, nanti mereka akan buat website baru dan begitu seterusnya,” terangnya.
Raup Ratusan Juta Dong Setiap Hari
Selama beroperasi, jaringan tersebut diperkirakan memperoleh keuntungan mulai dari puluhan hingga ratusan juta dong Vietnam per hari.
“Untuk korbannya sendiri, keseluruhannya diketahui adalah warga negara Vietnam,” imbuh Barron.
Imigrasi Banten kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain di balik jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
(*)
