Dapur MBG Diawasi Ketat, BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi

POJOKNEGERI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan indikasi sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang subsidi untuk kebutuhan pengolahan makanan.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, seluruh dapur MBG wajib menggunakan bahan dan perlengkapan yang sesuai ketentuan, bukan memanfaatkan barang yang mendapat subsidi pemerintah.
Ia menyebut penggunaan LPG 3 kg, Minyakita, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk memasak menu MBG sebagai tindakan yang dilarang.
“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon (LPG) 3 kg, dan tidak boleh memakai beras kita, SPHP. Enggak boleh,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Menurut Sudaryono, program MBG harus berjalan tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap barang subsidi. Karena itu, BGN meminta seluruh pengelola dapur mematuhi aturan penggunaan bahan baku dan kebutuhan operasional.
Pelanggar Bisa Diberi Sanksi hingga Penutupan
BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MBG.
Masyarakat maupun pihak lain yang menemukan dugaan penggunaan barang subsidi di dapur MBG dapat melaporkannya kepada BGN untuk ditindaklanjuti.
Sudaryono mengatakan pihaknya akan memberikan teguran hingga surat peringatan kepada SPPG yang terbukti melanggar. Jika pengelola dapur tetap mengabaikan aturan, BGN tidak segan menghentikan operasionalnya.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya,” ungkapnya.
MBG Diminta Ikut Jaga Harga Pangan Peternak
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN meminta SPPG membeli bahan pangan sesuai kebijakan harga pemerintah. Salah satu perhatian utama adalah pembelian telur dari peternak.
Sudaryono meminta kepala dapur MBG tetap membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) tingkat peternak sebesar Rp25 ribu per kilogram.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga pendapatan peternak ketika harga telur di pasar mengalami penurunan.
“Si kepala dapur harus membeli membeli telur, bukan kemudian Rp12 ribu (atau) Rp15 ribu (per kg). Harus membeli telur di harga acuan pemerintah (HAP). Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” kata Sudaryono.
Ia menambahkan, MBG tidak hanya berfungsi sebagai program pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga pangan.
“Memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan,” sambungnya.
(*)


