Ekonomi

ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Produksi Nikel 2026 untuk Penuhi Kebutuhan Smelter

POJOKNEGERI.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang penambahan kuota produksi bijih nikel pada 2026.

Pemerintah mempertimbangkan langkah tersebut untuk memastikan pasokan bahan baku bagi smelter yang hingga kini masih mengalami kekurangan suplai.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tambahan kuota hanya akan diberikan secara terbatas agar produksi nasional tetap terkendali dan tidak memicu kelebihan pasokan di pasar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah tidak berencana menaikkan target produksi nikel secara signifikan.

Penambahan kuota hanya akan mengakomodasi kebutuhan smelter yang belum memperoleh pasokan bijih sesuai kapasitas produksinya.

“Untuk nikel, tidak ada kenaikan kecuali hanya mengejar yang untuk apa itu namanya, smelter yang masih kekurangan supply. Itu aja,” ujar Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Tambahan Kuota Masih Dikaji

Saat ini, pemerintah menetapkan target produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 berada pada kisaran 260 juta ton hingga 270 juta ton.

Tri menegaskan pemerintah masih menghitung kebutuhan tambahan produksi sehingga belum dapat memastikan besaran kuota yang akan diberikan.

Menurutnya, perhitungan tersebut penting agar penambahan produksi benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri pengolahan.

Pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut justru menciptakan kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga nikel di pasar.

“Kalau angkanya belum clear. Maksudnya hanya untuk mengejar yang itu (smelter). Tapi, jangan sampai kita tahan, pokoknya jangan sampai ada over supply. Itu aja,” kata Tri.

Ia menambahkan keseimbangan antara produksi tambang dan kebutuhan smelter menjadi perhatian utama pemerintah.

Dengan menjaga keseimbangan tersebut, industri pengolahan tetap memperoleh bahan baku yang cukup, sementara stabilitas harga komoditas nikel juga dapat dipertahankan.

Perusahaan Dipersilakan Ajukan Perubahan RKAB

Tri juga membuka kesempatan bagi badan usaha pertambangan untuk mengajukan perubahan RKAB apabila membutuhkan tambahan kuota produksi.

Pengajuan tersebut dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan laporan berkala hingga triwulan II atau paling lambat pada 31 Juli 2026.

Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengusulkan penyesuaian rencana produksi berdasarkan perkembangan kegiatan operasional dan kebutuhan industri.

“Silakan (perusahaan) masukin (mengajukan penambahan) silakan. Kalau misalnya ini (nggak sesuai), kan tinggal ditolak-tolakin doang,” kata Tri.

Meski memberikan kesempatan kepada perusahaan, pemerintah tetap akan mengevaluasi setiap usulan secara ketat. Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan smelter, kemampuan produksi perusahaan, serta kondisi pasar nikel secara keseluruhan.

(*)

Back to top button