DaerahSamarinda
Sedang tren

Beri Kuliah Hukum di UMKT, Wali Kota Andi Harun Bahas Dinamika Hukum Administrasi Pemerintahan

POJOKNEGERI.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali berbagi pandangan akademik dengan mahasiswa pascasarjana saat hadir sebagai dosen tamu di Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Jumat (8/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung G UMKT, Jalan Juanda, Samarinda itu membahas perkembangan Hukum Administrasi Pemerintahan di tengah perubahan sosial, politik, dan kemajuan teknologi informasi.

Dalam pemaparannya, Andi Harun menekankan bahwa hukum, politik, dan kekuasaan memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, menurutnya, konstitusi harus menjadi landasan utama sekaligus pembatas agar kekuasaan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Ia menjelaskan, hukum administrasi pemerintahan terus mengalami perkembangan mengikuti dinamika zaman, terutama dalam menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan modern dan transformasi digital.

“Diskusi bersama mahasiswa untuk mata kuliah hukum administrasi pemerintahan memang menarik. Mengajar itu sebenarnya juga menjadi proses belajar bagi saya,” ujar Andi Harun.

Menurutnya, forum akademik menjadi ruang penting untuk bertukar pemikiran sekaligus membahas berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah perkembangan masyarakat.

Pengalaman sebagai kepala daerah, kata dia, juga memberi banyak perspektif praktis yang relevan dengan dunia akademik.

“Jadi alhamdulillah mumpung ada waktu bisa share bersama mahasiswa tentang perkembangan ilmu hukum. Dan itu juga sangat terkorelasi dengan tugas-tugas saya sehari-hari, apalagi hukum administrasi pemerintahan,” katanya.

Tantangan Adaptasi Regulasi di Era Perubahan Cepat

Andi Harun menjelaskan, tantangan terbesar dalam hukum administrasi pemerintahan saat ini adalah cepatnya perubahan sosial dan ekonomi yang terkadang tidak diikuti dengan kecepatan adaptasi regulasi.

Menurutnya, perkembangan tata kelola pemerintahan modern sering kali bergerak lebih cepat dari penyesuaian aturan normatif yang tersedia.

“Hukum administrasi pemerintahan terus mengalami dinamika perkembangan, termasuk perkembangan informasi. Di situlah letak menariknya karena posisi hukum kita berdiri di tengah dinamika tuntutan tata kelola yang lebih advance,” jelasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut memunculkan jarak antara hukum tertulis dengan praktik yang terjadi di lapangan. Dalam kajian akademik, hal itu dikenal dengan istilah law in book dan law in action.

“Kadang-kadang perkembangan sosial, ekonomi atau landscape pemerintahan kita itu sering kali lebih cepat daripada adaptasi terhadap peraturan normatif yang ada,” ujarnya.

Menurut Andi Harun, persoalan tersebut justru menjadi ruang kajian yang menarik di lingkungan kampus. Banyak penelitian hukum lahir dari perbedaan antara teori hukum dengan implementasinya dalam praktik pemerintahan.

“Di kampus-kampus, di forum-forum akademik, sering kita menjadikannya sebagai tema dialog, tema diskusi, bahkan menjadi tema-tema penelitian hukum antara gap antara law in book dengan law in action,” katanya.

Ia menambahkan, hasil penelitian hukum dari kalangan akademisi dapat menjadi kontribusi penting dalam mendorong pembaruan hukum nasional. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Antara hukum yang seharusnya ada dengan kenyataan hukum di lapangan yang terjadi, itu menjadi menarik untuk dikaji,” ujarnya.

Penegasan Pentingnya Reformasi Hukum

Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menekankan pentingnya pembaruan hukum di berbagai sektor agar pembangunan nasional tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Menurutnya, reformasi hukum harus terus dilakukan agar regulasi yang ada mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan tantangan pemerintahan modern.

“Kesimpulannya bahwa arah pembaruan hukum kita di segala aspek bidang hukum terus menjadi kebutuhan untuk memastikan arah pembangunan hukum kita berjalan di atas negara Indonesia yang berdasarkan hukum,” tutupnya.

(tim redaksi)

Back to top button