
POJOKNEGERI.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto Samainda.
Temuan ini terungkap dalam rapat yang dipimpin Andi Harun dan dihadiri BPKAD, camat, lurah, dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) di Ruang Rapat Wali Kota pada Rabu (11/3/2026).
Rapat ini membahas inventarisasi fakta, status hukum lahan, serta langkah penanganan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Permasalahan muncul pada tahun 2009 pemerintah kota menerbitkan SK yang menunjuk 58 ASN untuk menempati rumah di atas lahan tersebut.
“Dengan ASN berkewajiban membayar Rp135 juta kepada PT Tunas Satria Muda,” ujar Andi Harun.
“Pertanyaannya, mengapa ASN harus membayar kepada pihak perusahaan. Dari rapat yang kami lakukan hari ini diketahui ada kerja sama antara Pemkot dengan PT Tunas Satria Muda,” lanjutnya.
Kemudian pada 2010 SK tersebut direvisi dengan jumlah penerima bertambah menjadi 115 ASN. Namun dalam revisi tersebut beberapa nama penerima sebelumnya justru hilang dan digantikan oleh nama lain.
Temuan BPK
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018 juga menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah kota, sementara ASN yang menempati hanya memiliki hak atas bangunan, bukan atas tanahnya.
Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa nilai Rp135 juta yang dibayarkan PNS merupakan biaya pembangunan bangunan rumah tipe 54, bukan termasuk tanah.
Dengan demikian, tanah di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap berstatus sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.
Apabila tanah tersebut hendak dialihkan kepada penghuni, maka harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah, yaitu penilaian aset dan proses penjualan aset daerah.
Pada 2023, dilakukan penilaian ulang terhadap nilai tanah. Hasilnya, untuk lahan sekitar 300 meter persegi, nilai tanah diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta per unit.
Tinjauan Lapangan
Setelah rapat, Andi Harun melanjutkan dengan melakukan peninjauan lapangan untuk menelusuri sejumlah persoalan yang masih melekat pada aset tersebut.
Andi Harun menjelaskan, total lahan pemerintah kota di lokasi itu mencapai sekitar 12,7 hektare yang berasal dari dua tahap pengadaan tanah, yakni 8,5 hektare pada tahun 2006 dan 4,2 hektare pada 2007–2008.
Meski telah ditempati warga, status tanah hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota. Para penghuni hanya memegang SK penunjukan, bukan hak kepemilikan atas tanah.
Berdasarkan SK penunjukan, jumlah rumah yang seharusnya dibangun adalah 115 unit.
Namun dari hasil pengecekan di lapangan ditemukan sekitar 171 bangunan rumah.
Artinya terdapat selisih sekitar 56 rumah yang tidak tercantum dalam SK penerima.
“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan secara lanjut baik secara administratib lebih-lebih secara pidana,” tegas Wali Kota, Andi Harun, di sela-sela tinjau lapangan, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, banyak rumah yang telah direnovasi, diperluas, bahkan sebagian telah beralih kepemilikan kepada pihak lain.
Persoalan lain muncul terkait dokumen pajak dan sertifikat tanah.
Setelah Pemkot membeli lahan tersebut, muncul SPPT baru atas sejumlah objek tanah di kawasan itu. SPPT tersebut bahkan diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa rumah.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih SPPT atau penerbitan SPPT di atas tanah yang sebenarnya telah menjadi aset Pemkot.
(*)
