Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi

POJOKNEGERI.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Dalam kasus ini, melakukan upaya paksa terhadap dua tersangka baru berinisial DA dan GT, pada Kamis (26/2/2026).
Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyatakan penahanan dilakukan pada malam hari sebagai bagian dari pengembangan perkara yang telah berjalan sebelumnya.
“Di kesempatan malam hari ini kita melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka yaitu si DA dan GT,” ujar Danang kepada awak media, saat dijumpai di kantor Kejati Kaltim.
Menurutnya, keduanya pernah menjabat sebagai direktur dan direktur utama di tiga perusahaan tambang yang sebelumnya juga menyeret tersangka berinisial BT. Perkara ini, kata Danang, terbagi dalam dua klaster waktu.
“Ini kan klasternya dua itu. Yang pertama maupun yang berikutnya. Kalau perbuatannya sama, melakukan penambangan yang tidak benar di HPL tadi, milik Kementerian Transmigrasi,” tegasnya.
Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejati Kaltim menetapkan BT—mantan direktur di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA periode 2001–2007—sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara. Kini, penyidik memperluas tanggung jawab pidana ke periode setelah 2007.
“Ini dari tahun setelah 2007 sampai 2012, sebelum terbit izin,” jelas Danang.
Artinya, rangkaian dugaan aktivitas tambang ilegal di atas kawasan transmigrasi tersebut berlangsung cukup panjang dan melibatkan lebih dari satu periode kepengurusan perusahaan.
Danang menegaskan, modus yang diduga dilakukan para tersangka serupa, yakni tetap menjalankan kegiatan penambangan di atas lahan HPL yang secara hukum diperuntukkan bagi program transmigrasi.
Kedua tersangka disebut berdomisili di luar Kalimantan Timur. Namun, penyidik memastikan proses penahanan berjalan tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan kooperatif. Jadi datang dari Jakarta ke Samarinda,” kata Danang.
Penyidik sebelumnya telah mendatangi salah satu kediaman tersangka untuk menyampaikan proses hukum yang berjalan.
“Kami sempat datangi salah satu kediamannya, kami sampaikan. Jadi ya bersangkutan kooperatif datang,” tambahnya.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Terkait barang bukti yang disita, Danang belum merinci secara detail. Namun ia memastikan proses penyitaan berjalan sesuai prosedur penyidikan.
“Nantilah kalau disita, pasti ada,” ujarnya singkat.
Dalam perkara ini, kerugian negara sebelumnya ditaksir sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan hasil penjualan batu bara secara melawan hukum serta kerusakan kawasan transmigrasi. Namun angka itu belum final. Danang bahkan meyakini nilainya akan bertambah setelah evaluasi lanjutan.
“Masih dihitung. Kayaknya lebih dari kemarin,” katanya. Saat dikonfirmasi apakah lebih dari Rp500 miliar, Danang menjawab, “Iya, saya yakin itu.”
Ia menambahkan bahwa proses evaluasi masih berjalan dan hasil audit lanjutan akan diumumkan setelah perhitungan lebih rinci selesai dilakukan.
“Nanti kerucutnya ketemu itu. Sabar dulu ya,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkap luasan kawasan yang diduga terdampak aktivitas tambang mencapai sekitar 1.800 hektare.
“1800 hektar,” sebut Danang.
Kawasan tersebut berada di wilayah transmigrasi yang sejak dekade 1980-an diperuntukkan bagi warga transmigran. Sebagian lahan telah bersertifikat atas nama masyarakat, sementara sebagian lainnya masih berstatus HPL milik negara.
Aktivitas tambang di atas lahan itu sebelumnya dilaporkan berdampak pada pemukiman warga serta fasilitas umum. Sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, disebut masuk dalam area terdampak.
Tak hanya aspek perizinan dan kerusakan lahan, penyidik juga mendalami alur distribusi batu bara hasil tambang.
“Kalau jual belinya batu baranya juga ditelisik apa? Iya,” jawab Danang saat ditanya wartawan.
Ia memastikan alur penjualan akan diperiksa secara rinci.
“Alur batu baranya nanti satu-satu per harian kita cek semua itu,” tegasnya.
Menurutnya, aspek penjualan menjadi bagian penting dalam menghitung besaran kerugian negara.
“Ketidakbenaran yang kita anggap itu rugi negara,” ujarnya.
Penyidikan Berlanjut
Danang memastikan perkara ini belum berhenti pada tiga tersangka korporasi dan dua eks pejabat daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Masih lah,” katanya saat ditanya apakah penyidikan akan terus berlanjut. Ia mengakui dugaan pelanggaran sebenarnya telah lama tercium. “Kalau dugaannya sudah lama. Tapi masih pendalaman terus,” ungkapnya.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengurai seluruh rantai tanggung jawab, baik dari sisi pengambil kebijakan di perusahaan maupun pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi aktivitas tambang tersebut.
Dengan luasan lahan mencapai ribuan hektare serta nilai kerugian yang berpotensi menembus lebih dari setengah triliun rupiah, perkara ini menjadi salah satu kasus besar sektor pertambangan di Kalimantan Timur.
Penyidik memastikan, setiap perkembangan—termasuk hasil audit terbaru dan kemungkinan penetapan tersangka tambahan—akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Masih pendalaman. Pelan-pelan saja,” tutup Danang.
(tim redaksi)

