Periksa Gus Alex, KPK Gali Soal Aliran Uang ke Kemenag

POJOKNEGERI.COM – KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Meski berstatus sebagai tersangka, namun Gus Alex dimintai keterangannya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gus Alex diperiksa terkait dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan terhadap saudara IAA soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para Biro Travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Juru Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Budi menyatakan keterangan dari Gus Alex menjadi kunci untuk mengetahui proses, alur. Hingga ke para pihak yang diduga mendapat aliran uang tersebut.
“Tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur. Dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kota tambahan tersebut,” katanya.
“Untuk biro travel, karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual-belinya. Bagaimana proses pengisian para calon jamaah haji, kemudian bagaimana juga terkait dengan dugaan aliran uang,” lanjutnya.
KPK Temukan Bukti Kuat Usai Periksa Eks Menpora Dito
Dalam mengusut kasus ini, KPK sebelumnya juga memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memperoleh bukti kuat kasus korupsu kuota haji usai memeriksa Dito.
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal. Dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (24/1/2026).
Kasus ini bermula saat penambahan kuota haji setelah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Widodo) bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2022. Dito menjadi salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Budi mengatakan Dito menjelaskan asal-usul penambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia terima. Di mana, kuota itu untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia.
Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
KPK menyebutkan kebijakan era Menag Yaqut Cholil Qoumas itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun. San seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Budi menjelaskan, tambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia peroleh idealnya bisa memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler hingga 40 tahun. Lewat pemeriksaan kepada Dito, penyidik menggali alur tambahan kuota haji itu Indonesia dapat hingga eksekusi oleh Kementerian Agama.
“Dalam pemeriksaan kemarin Pak Dito sudah clear menjelaskan asal-usul dari penambahan kuota haji yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” ujarnya.
Akibatnya, kata Budi, bukan hanya negara yang merugi tapi juga para calon jemaah yang tertunda keberangkatannya. Padahal, katanya, usia calon jemaah semakin menua jika harus menunggu lebih lama lagi.
“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja. Tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujarnya.
“Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.
(*)


