Soroti Kesiapan IPAL SPPG, DPRD Samarinda Dorong Pengawasan Diperketat

POJOKNEGERI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus memperkuat komitmennya dalam memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar, terutama pada aspek pengelolaan lingkungan.
Sebanyak 12 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda saat ini dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi ketentuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2026.
Dari total 55 SPPG yang beroperasi di Samarinda, sejumlah unit lain kini aktif mengajukan pendampingan teknis kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda untuk menyesuaikan sistem pengelolaan limbah cair sesuai regulasi terbaru.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa aspek IPAL seharusnya sudah menjadi bagian dari perencanaan sejak awal pembangunan fasilitas.
Standar IPAL Seharusnya Masuk dalam Desain Awal
Deni menilai bahwa penyesuaian aturan tidak semestinya baru dilakukan setelah adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan sejak tahap awal pembangunan fasilitas pelayanan gizi.
“Pembangunan SPPG mengacu pada desain dan tata letak yang ditetapkan BGN pusat, termasuk mengenai sistem IPAL. Karena itu, setiap fasilitas seharusnya telah menyesuaikan sejak awal,” kata Deni
Ia menjelaskan bahwa sebagian SPPG yang kini berhenti beroperasi merupakan hasil renovasi bangunan lama, bukan pembangunan baru. Kondisi ini menyebabkan sistem pengelolaan limbah tidak langsung menyesuaikan standar teknis terbaru, sehingga membutuhkan pembenahan menyeluruh.
DLH Lakukan Pendampingan dan Evaluasi Lapangan
DPRD Samarinda mencatat bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
DLH juga memberikan pendampingan teknis kepada pengelola SPPG yang mengalami kendala dalam memenuhi standar IPAL.
“Penutupan sementara kemungkinan dilakukan karena sistem IPAL tidak memenuhi ketentuan dan perlu perbaikan total,” tandasnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap fasilitas dapat kembali beroperasi dengan sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Dorongan Penyesuaian Aturan dan Peningkatan Kepatuhan
Deni Hakim Anwar juga menyoroti meningkatnya permintaan pendampingan dari para pengelola SPPG. Ia menilai hal tersebut terjadi setelah pemerintah pusat menetapkan IPAL sebagai syarat utama operasional pada tahun berjalan.
“Para pengelola segera mengajukan pendampingan. Ketentuan tersebut memang mulai diterapkan tahun ini,” pungkasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan baru ini mendorong percepatan penyesuaian di lapangan, terutama bagi fasilitas yang sebelumnya belum menjadikan pengelolaan limbah sebagai prioritas utama.
Pengawasan Diperketat
DPRD Samarinda meminta DLH memperkuat pengawasan tidak hanya pada SPPG, tetapi juga seluruh sektor usaha di Kota Tepian. Deni menegaskan bahwa pengelolaan limbah memiliki dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sehingga membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
“Persoalan limbah harus diawasi secara serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesehatan masyarakat luas,” tegasnya
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pendampingan teknis yang berkelanjutan, DPRD Samarinda berharap seluruh SPPG dapat segera memenuhi standar IPAL dan kembali beroperasi untuk mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis di daerah tersebut.
(adv/dprdsmd)


