DaerahSamarinda
Sedang tren

RUPS Bankaltimtara Disorot, Andi Harun Ungkap Kejanggalan

POJOKNEGERI.com  – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyinggung hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara Kamis (23/4/2026) lalu.

Andi Harun menyatakan, adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam agenda tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam RUPS yang digelar di Gedung BPD Kaltim-Kaltara pada pekan lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris perseroan.

Andi Harun mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda yang merupakan salah satu pemegang saham saat ini masih menunggu kejelasan mengenai dasar objektif pemberhentian Direktur Utama dan jajaran direksi lama.

Ia menilai ada kejanggalan dalam prosedur tersebut, mengingat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) direksi sebelumnya telah diterima dan disetujui secara formal oleh forum RUPS.

“Kami selaku pemegang saham minoritas menghormati kewenangan RUPS, namun setiap keputusan harus memenuhi prinsip transparansi. Jika LPJ sudah diterima dan disetujui, apa dasar objektif dan terukurnya untuk melakukan pemberhentian?” ujar Andi Harun saat memberikan keterangan di balaikota, Kamis (30/4/2026).

Ia menekankan bahwa tanpa analisa risiko yang matang, keputusan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas kinerja, kualitas kredit, hingga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah tersebut.

Sorotan Tajam pada Rekam Jejak Calon Pengurus

Poin paling krusial yang mendasari keberatan Pemkot Samarinda adalah terkait integritas calon pengurus yang baru. Berdasarkan data yang dihimpun, muncul nama Sdr. Achmad Syamsuddin sebagai calon Komisaris Utama dan Dra. Sri Wahyuni sebagai calon Komisaris Independen.

Andi Harun menyoroti informasi yang berkembang di ruang publik mengenai keterlibatan kedua nama tersebut sebagai saksi dalam perkara hukum di masa lalu.

Achmad Syamsuddin disebut pernah dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan hasil RUPS Bank Sumsel (2020) dan kasus kredit bermasalah PT Coffindo. Sementara itu, Sri Wahyuni dikaitkan sebagai saksi dalam perkara program DBON di Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Memang status saksi tidak berarti bersalah secara hukum. Namun, di industri perbankan yang sangat prudent, informasi ini sangat relevan untuk penilaian reputasi dan risiko tata kelola,” tegasnya.

Permintaan Klarifikasi yang Tidak Diakomodasi

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini menyayangkan sikap forum RUPS yang tetap melanjutkan agenda pengangkatan tanpa melakukan klarifikasi formal terlebih dahulu kepada aparat penegak hukum (APH).

Pemkot Samarinda sebenarnya telah mengusulkan agar keputusan ditunda sampai ada keterangan tertulis yang memadai dari Bareskrim Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan pengangkatan pengurus bank dilakukan berdasarkan informasi terbaru dan terverifikasi.

“Kami meminta agar keputusan ini didasari prinsip kehati-hatian yang optimal. Namun, karena permintaan klarifikasi tersebut tidak diakomodasi dan agenda tetap dilanjutkan, kami memilih untuk tidak menyetujui agenda pengangkatan tersebut,” tambah Andi Harun.

Menjaga Kepercayaan Publik

Andi Harun menegaskan bahwa sikap keras yang diambil Pemkot Samarinda bukanlah bentuk hambatan bagi perseroan, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas tata kelola Good Corporate Governance (GCG).
Ia menuntut agar pernyataan sikapnya dicatat secara lengkap dalam risalah RUPS agar menjadi evaluasi di masa mendatang.

“Ini soal menjaga kepentingan jangka panjang perseroan dan kepercayaan masyarakat Kaltim-Kaltara. Perseroan harus memegang teguh aspek transparansi dan basis informasi yang lengkap sebelum mengambil langkah strategis,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Andi Harun menegaskan bahwa pemegang saham memiliki hak atas informasi yang relevan sebelum keputusan diambil.

Karena prinsip transparansi dan kehati-hatian dianggap belum terpenuhi, Pemkot Samarinda menyatakan tidak menyetujui agenda pengangkatan tersebut.

“Kami meminta pernyataan sikap ini dicatat lengkap dalam risalah RUPS. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepentingan jangka panjang perseroan, kualitas tata kelola, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan daerah,” tutupnya.

(tim redaksi/*)

Back to top button