
POJOKNEGERI.com – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan agenda budaya daerah melalui penguatan regulasi yang lebih permanen.
Wali Kota Andi Harun menekankan pentingnya transformasi dasar hukum kegiatan budaya agar tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek kepala daerah.
Wali Kota Andi Harun menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Rabu (13/5/2026).
Andi Harun mengatakan sejumlah agenda budaya yang selama ini rutin digelar masih berstatus keputusan wali kota atau peraturan wali kota, sehingga kekuatan hukumnya dinilai belum cukup kuat untuk menjamin keberlanjutan program.
Wali Kota Andi Harun menyebut Festival Budaya Pampang, pesta panen raya, Festival Mahakam, hingga Festival Kampung Tok Tupak sebagai beberapa agenda budaya yang perlu diperkuat melalui Perda.
“Kalau keputusan wali kota itu bisa berubah kapan saja. Bisa saja ketika terjadi pergantian kepemimpinan kemudian tidak lagi dilaksanakan, walaupun insyaallah tidak begitu. Tapi jauh lebih kuat kalau diatur dalam perda,” ujar Andi Harun.
Ia menjelaskan Perda memiliki posisi lebih kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga wajib dijalankan oleh kepala daerah siapa pun dan pada periode pemerintahan mana pun.
“Kalau sudah menjadi perda, maka siapa pun kepala daerah dan wakil kepala daerahnya wajib melaksanakan karena itu menjadi bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan,” katanya.
Perda Memperkuat Legitimasi dan Anggaran Budaya
Andi Harun menilai keberadaan Perda juga memperkuat legitimasi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan budaya karena seluruh program memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat.
Ia menilai langkah tersebut penting agar festival budaya tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi benar-benar masuk dalam sistem pembangunan daerah berbasis pelestarian budaya.
“Supaya agenda budaya ini tidak mudah diubah dan menjadi kegiatan rutin yang berkelanjutan, maka kita harus memperkuat basis hukumnya lewat perda,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Andi Harun juga menyinggung bahwa pemerintah telah menetapkan Kelurahan Pampang sebagai Kelurahan Budaya melalui Perda. Karena itu, ia menilai sangat wajar jika Festival Budaya Pampang dan pesta panen raya naik tingkat menjadi berbasis Perda.
“Kelurahan Pampang sudah ditetapkan sebagai kelurahan budaya. Maka secara hukum maupun sosiologis, sangat beralasan jika festival budaya dan panen rayanya diangkat levelnya menjadi berbasis perda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menyelaraskan pembahasan Raperda tersebut dengan rencana induk kepariwisataan daerah agar seluruh agenda budaya memiliki arah pengembangan yang jelas dan terintegrasi.
Menurutnya, penguatan dasar hukum festival budaya juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas daerah di tengah perkembangan kota yang semakin pesat.
“Ini bukan hanya soal acara tahunan, tapi bagian dari menjaga identitas budaya daerah agar tetap hidup dan diwariskan secara berkelanjutan,” katanya.
Dorongan Pembentukan Payung Hukum Kalender Event Budaya
Dalam rapat tersebut, pemerintah kota juga meminta pansus DPRD bersama tim pemerintah daerah menyusun payung hukum yang mampu melindungi keberlangsungan seluruh kalender event budaya Samarinda.
Andi Harun menyebut bahwa festival-festival budaya di Samarinda sebenarnya sudah berjalan rutin bahkan jauh sebelum ia menjabat sebagai wali kota, tetapi hingga kini sebagian besar belum memiliki landasan hukum berupa Perda.
“Festival-festival ini sudah berjalan bertahun-tahun dan sudah menjadi kalender event reguler. Tinggal sekarang bagaimana memperkuat basis hukumnya,” jelasnya.
Ia pun menekankan bahwa Perda merupakan bentuk atribusi kewenangan yang wajib dijalankan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kalau sudah perda, maka tidak ada lagi perdebatan soal pelaksanaannya karena itu menjadi kewajiban pemerintah daerah,” pungkasnya.
(tim redaksi)

