"Yang jadi pertanyan besar, dan harus ditanyakan ke Pengadilan Tinggi, apa makna dari putusan PN, yang menyatakan dan mengakui kepengurusan pimpinan dari 2019- 2024. Itu maknanya apa, artinya apa?
"Secara tidak langsung, masa PT tidak mengakui putusan itu?," ujarnya.
Ia juga mengarisbawahi bahwa fatwa tak memiliki kekuatan hukum, meskipun fatwa itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Surat itu biasa saja yang tidak memiliki kekuatan hukum. Memang MA memiliki kewenangan untuk memberiakn penjelasan ke lembaga negara. Tapi apakah kemudian pejelasan itu memiliki kekuatan hukum dan dapat mempengaruhi keputusan?," ujarnya.
"Jangan sampai fatwa itu memberikan pembatasan kepada warga negara untuk melakukan gugatan," katanya.
Latar belakang
Untuk diketahui dalam proses pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hassanudin Masud sejatinya telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda beberapa waktu lalu.
Setelah berproses seklian lama, majelis hakim PN Samarinda kemudian mengambulkan sebagian gugatan Makmur HAPK yang tetap bisa mempertahankan posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Dalam pokok putusan perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Poin kedua, menyatakan Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus. Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin.
Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Poin keempat, menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap : surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
(redaksi)