POJOKNEGERI.COM - Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK beri respon perihal menangnya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Itu ia jawab saat ditanya awak media di agenda launching buku mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Citra Niaga Samarinda, Rabu (7/9/2022).
Awalnya, Makmur menyampaikan bahwa detail soal gugatan dikabulkan di PN Samarinda akan disampaikan melalui lawyernya.
"Itu nanti lawyer saya yang ngomong nanti," kata Makmur HAPK.
Lebih lanjut, ia sampaikan bahwa dalam hal ini, kapasitasnya bukanlah merebut jabatan, tetapi mempertahankan jabatan yang telah diamanatkan rakyat kepadanya.
"Saya kan kapasitas saya sebenarnya bukan merebut jabatan, tetapi kita menjaga kondisi Kaltim dan yang kedua bagaimana kita ini saling menghargai. Itu yang saya pegang dahulu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, turunnya SK Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud direspon pula oleh Kuasa Hukum Makmur HAPK.