Sabtu, 18 Januari 2025

Permohonan Perlindungan Hukum, Kuasa Hukum Makmur Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Rabu, 7 September 2022 18:19

HEADSHOT - Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK/ pojoknegeri.com

POJOKNEGERI.COM - Tak hanya kirim surat perihal keberatan ke Mendagri, Kuasa Hukum Makmur HAPK, yakni Sinar Alam, A. Asran Siri dan Ricky Irvandi juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo

Dari dokumen yang didapatkan tim redaksi, surat itu perihal Permohonan Perlindungan Hukum

Dijabarkan alasan permohonon yakni bahwa pemohon merupakan Ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.54.-4353 Tahun 2019. 

Lalu alasan permohonan yang lain adalah bahwa dengan tanpa dasar dan melawan hukum, pada 16 Agustus 2022 lalu, Mendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kaltim. 

Menurut pertimbangan Kuasa Hukum Makmur HAPK, keputusan Mendagri itu diterbitkan di saat masih terdapat/ berlangsungnya sengketa antara pemohon melawan DPP Golkar. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan