Dari dokumen yang didapatkan tim redaksi, Kuasa Hukum Makmur HAPK, yakni Sinar Alam, A. Asran Siri, dan Ricky Irvandi mengajukan surat perihal keberatan atas terbitnya SK Mendagri itu.
Poin keberatan itu, yakni SK Mendagri terkait pengangkatan Hasanuddin Masud tetap keluar meski pihak Makmur HAP masih lakukan hak konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Turunnya SK Mendagri itu dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum, dimana sesuai dengan isi Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 10/Tuaka.TUN/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022n yangh menyatakan bahwa hak calon pengganti antar waktu Ketua DPRD Kaltim ddapat diberikan selama tidak terdapat atau selesainya sengketa di pengadilan negeri antara para pihak.
SK Mendagri itu turun, meskipun sesuai dengan fakta hukum, masih ada perkara di PN Samarinda Nomor 02/Pdt.G/2022/ PN.Smr dengan tanggal register 7 Januari 2022.
Terkait itu, tim Kuasa Hukum Makmur HAPK meminta agar Mendagri meninjau kembali/ mencabut Surat Keputusan Mendagri tentang pengangkatan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim itu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)