POJOKNEGERI.COM - Gubernur Kaltim Isran Noor ikut menjawab perihal adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengabulkan gugatan Makmur HAPK terkait sengketa PAW Ketua DPRD Kaltim.
Diwawancara awak media saat launching buku mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Citra Niaga Samarinda, Isran mengatakan bahwa keputusan PN Samarinda sudahlah benar.
"Oh, iya, betul saja. Enggak salah PN itu, betul aja," ujar Isran Noor, Rabu (7/9/2022).
Ditanya kembali, apakah Makmur HAPK masih Ketua DPRD Kaltim, Isran pun mengamini.
"Memang Ketua DPR (DPRD) sejak 2019. Urusan Ketua DPR (DPRD) itu urusan lembaga politik rakyat, bukan lagi miliknya partai politik," kata Isran Noor.
Sebelumnya diberitakan, adanya agenda pelantikan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud pada 12 September mendatang, juga menjadi pertanyaan yang direspon beberapa pihak.
Pasalnya, dasar pelantikan Hasanuddin Masud adalah SK Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022.