Hukum
Sedang tren

KPK Eksekusi 11 Terpidana Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Noel Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 11 terpidana kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6).

KPK melaksanakan eksekusi setelah putusan pengadilan terhadap para terpidana berkekuatan hukum tetap. Melalui langkah tersebut, KPK memastikan seluruh terpidana mulai menjalani pidana badan sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pihaknya telah menuntaskan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana yang berasal dari empat berkas perkara berbeda.

“Jadi, untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6).

Immanuel Ebenezer Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Salah satu terpidana yang menjalani eksekusi tersebut ialah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer atau Noel.

Pengadilan menyatakan Noel bersalah dalam perkara suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Atas perbuatannya, Noel harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana penjara, pengadilan juga mewajibkan Noel membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, Noel harus menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

Sepuluh Terpidana Lain Mulai Menjalani Hukuman

KPK tidak hanya mengeksekusi Noel. Sebanyak 10 terpidana lainnya yang berasal dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta juga mulai menjalani masa hukuman mereka.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa bersalah atas keterlibatan mereka dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan proses sertifikasi K3.

Mungki menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan seluruh proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap pidana badan,” ucap Mungki.

KPK Pastikan Seluruh Vonis Dijalankan

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, KPK menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap seluruh terpidana dalam perkara korupsi sertifikasi K3.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan setiap vonis yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan secara efektif.

Daftar Vonis 11 Terpidana Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa (kini berstatus terpidana) dalam kasus ini:

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ImmanuelEbenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.

2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

(*)

Back to top button