Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

POJOKNEGERI.com – Penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang dilakukan Polda Metro Jaya mendapat tanggapan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Roy Suryo dan dr Tifa merupakan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Kapolri, penyidik menjalankan penahanan sebagai bagian dari rangkaian prosedur hukum yang harus dilaksanakan sebelum melimpahkan perkara ke kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan tahapan yang telah diatur dalam proses penegakan hukum.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ucap Listyo Sigit usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), dikutip dari detik.
Polisi Pastikan Kondisi Tersangka Sebelum Tahap II
Kapolri menjelaskan bahwa penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi para tersangka dalam keadaan baik sebelum proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan dilakukan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan prosedur standar yang biasa dilakukan penyidik ketika sebuah perkara memasuki tahap akhir penyidikan dan siap dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu,” ujar Kapolri.
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penahanan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan menahan Roy Suryo dan dr Tifa karena keduanya dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana melalui media elektronik.
Penyidik menilai unsur-unsur yang disangkakan dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik dan Manipulasi Informasi Elektronik
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik memproses Roy Suryo dan dr Tifa atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, serta fitnah yang dilakukan melalui media elektronik.
Selain itu, penyidik juga menyangkakan dugaan manipulasi terhadap informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik. Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka dalam perkara ini.
“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut ke Tahap Berikutnya
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berawal dari polemik mengenai tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Setelah menjalani proses penyidikan, perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan dengan penahanan kedua tersangka sebelum pelimpahan berkas dan tersangka kepada kejaksaan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, proses pembuktian terhadap seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan akan berlanjut dalam tahapan hukum berikutnya.
(*)
