POJOKNEGERI.com – DPRD Kota Samarinda mendorong pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Dorongan ini sebagaimana disuarakan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Andriansyah.
Hal ini menyusul kapasitas Zona 2 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan yang dilaporkan hampir penuh.
Menurutnya rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membangun Zona 3 pada 2027 dinilai perlu diiringi langkah konkret untuk mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya, sehingga persoalan sampah tidak terus bergantung pada penambahan lahan pembuangan.
Andriansyah, menegaskan bahwa pembangunan zona baru memang menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi kebutuhan penampungan sampah. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak akan menjadi solusi jangka panjang apabila tidak dibarengi perubahan pola pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
“Jangan sampai ketika Zona 3 sudah penuh, kita kembali dihadapkan pada kebutuhan membangun Zona 4. Kita juga harus memikirkan di mana lokasinya, apakah perlu membuka lahan baru atau memanfaatkan area di sekitar Sambutan. Bagi saya, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan terus menambah zona TPA,” kata Andriansyah di Studio TVRI Kaltim pada Selasa (27/10/2026).
Selain pembenahan di kawasan TPA, Andriansyah menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya, terutama melalui kebiasaan memilah sampah di tingkat rumah tangga.
Menurutnya, pemilahan sejak awal dapat membantu memisahkan sampah yang masih memiliki nilai guna dari sampah yang harus dibuang ke tempat pemrosesan akhir. Dengan demikian, volume sampah yang diangkut menuju TPA dapat ditekan secara bertahap.
“Langkah awalnya harus dimulai dari rumah dengan membiasakan pemilahan sampah. Saya bersama warga di daerah pemilihan saya juga sudah mulai menjalankannya. Kalau kebiasaan ini diterapkan secara konsisten, jumlah sampah yang dibawa ke TPA bisa berkurang. Selanjutnya, kita perlu memperkuat koordinasi, membangun sistem, dan menyusun konsep pengelolaan yang saling terhubung di Samarinda,” jelasnya.
Dalam upaya mengurangi timbunan sampah, Andriansyah juga menyoroti peran bank sampah di tingkat kelurahan. Keberadaan bank sampah dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan nilai guna sampah sekaligus mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari 130 bank sampah yang tercatat di Samarinda, baru 90 unit yang dilaporkan aktif. Artinya, masih terdapat sekitar 40 bank sampah yang perlu mendapatkan perhatian dan pendampingan agar dapat kembali beroperasi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat. DPRD Samarinda mendorong Pemkot melalui perangkat daerah terkait untuk mengidentifikasi kendala operasional yang dihadapi bank sampah tidak aktif, mulai dari persoalan pengelolaan hingga kebutuhan pendampingan.
Selain mengaktifkan kembali unit yang sudah ada, pembentukan bank sampah baru juga dinilai perlu didorong agar jangkauan pengelolaan sampah berbasis masyarakat semakin luas.
“Masih ada sekitar 40 bank sampah yang perlu kita dampingi dan cari tahu penyebab tidak aktifnya. Kita berharap ke depan ada bank sampah baru yang tumbuh setiap bulan. Jika dikelola dengan baik, bank sampah bisa menjadi salah satu cara efektif untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya,” ungkapnya.
(advdprdsmd)




