IMG-LOGO

IMG
Home Daerah DPRD Kaltim Desak Revisi Pergub Bantuan Keuangan: Angka Minimal Rp1,5 Miliar Dinilai Memberatkan
daerah | samarinda

DPRD Kaltim Desak Revisi Pergub Bantuan Keuangan: Angka Minimal Rp1,5 Miliar Dinilai Memberatkan

Mikhail - 21 April 2025 06:46 WITA

DPRD Kaltim Desak Revisi Pergub Bantuan Keuangan: Angka Minimal Rp1,5 Miliar Dinilai Memberatkan

Desakan untuk merevisi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020 kembali mengemuka.Regulasi yang mengatur tata cara pemb...

IMG
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (IG/dprdkaltimofficial)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Desakan untuk merevisi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020 kembali mengemuka.

Regulasi yang mengatur tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah itu dinilai tidak lagi relevan, khususnya soal ketentuan nilai bantuan minimal sebesar Rp1,5 miliar dalam satu paket.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa lembaganya secara resmi telah mengusulkan revisi terhadap pergub tersebut.

Usulan ini juga telah mendapat persetujuan dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

“Awalnya kami berharap pergub ini dibatalkan saja. Tapi setelah diskusi internal, dibatalkan total justru berisiko karena bisa membuat Perda Pengelolaan Keuangan kehilangan dasar aturan pelaksanaannya,” ujar Sarkowi.

Salah satu poin penting dalam usulan revisi adalah penghapusan angka nominal minimal bantuan.

Sarkowi menilai angka Rp1,5 miliar terlalu membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Revisi yang kita dorong intinya adalah menghilangkan penyebutan angka. Supaya tidak membebani dan tidak dipahami sebagai batas minimal yang wajib,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelum direvisi pada tahun 2020, ketentuan serupa dalam Pergub sebelumnya menetapkan nilai bantuan minimal Rp2,5 miliar untuk satu paket usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Menurut Sarkowi, surat usulan revisi sudah ditandatangani sejak 16 April 2025, bertepatan dengan Rapat Paripurna ke-12 bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

“Rencananya hari Senin (21/4) akan dikirim ke gubernur. Tapi saya belum dapat konfirmasi apakah suratnya sudah diterima saat rapat paripurna kemarin,” tutupnya. (adv)