Komisi IX DPR RI beri atensi terkait temuan perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan yang salat Jumat dan menahan ijazah karyawan.Ang...
POJOKNEGERI.COM - Komisi IX DPR RI beri atensi terkait temuan perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan yang salat Jumat dan menahan ijazah karyawan.
Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi menyebut, perusahaan yang melakukan itu jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi.
Terkait hal itu, ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum.
"Saya menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja," ujar Ashabul, Sabtu (19/4/2025).
Ditegaskannya, menerangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dijerat sanksi pidana.
Tak hanya itu, Ashabul menegaskan, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta. Selain itu, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti," tegasnya.
Terlebih lagi, kata Ashabul, bila benar ada pemotongan gaji karyawan yang salat Jumat, maka itu sudah pelanggaran serius.
Hal itu, ucapnya, sudah melanggar hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan.
"Terkait dengan pelarangan atau pembatasan waktu untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat, perlu saya tegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan," pungkasnya. (*)