IMG-LOGO

IMG
Home Nasional Rapat Bersama DPR, Menpan RB Ungkap Alasan Penundaan Pemindahan ASN ke IKN
nasional | pemerintah

Rapat Bersama DPR, Menpan RB Ungkap Alasan Penundaan Pemindahan ASN ke IKN

Hasa - 22 April 2025 16:15 WITA

Rapat Bersama DPR, Menpan RB Ungkap Alasan Penundaan Pemindahan ASN ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan alasan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Neg...

IMG
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini

POJOKNEGERI.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan alasan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebagaimana diketahui, semula pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan pada 2024 lalu.

Rini mengatakan peninjauan ulang dilakukan untuk menyesuaikan proses pemindahan dengan strategi pembangunan IKN terbaru agar lebih relevan dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

Hal ini disampaikan Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian, lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," ujar Rini.

Dalam surat tersebut, kata Rini, pemerintah mengumumkan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga yang semula dijadwalkan pada 2024, belum dapat dilaksanakan.

Salah satu alasan utama adalah masih berlangsungnya penataan organisasi dan tata kerja di beberapa kementerian/lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

"Dan inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan kementerian, lembaga dan pegawai ASN yang direncanakan 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," katanya.

Rini menjelaskan pembentukan Kabinet Merah Putih membawa dinamika baru yang berdampak pada struktur organisasi pemerintahan.

Penyesuaian struktur tersebut nantinya juga akan mempengaruhi penempatan sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaan aset kelembagaan.

"Yang tentunya akan akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," katanya.

Oleh sebab itu, sambungnya, kebijakan pemindahan ASN ke IKN harus disesuaikan kembali agar sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah.

Selain itu, kata dia, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan ASN.

"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," pungkasnya.

(*)

Berita terkait