POJOKNEGERI.com – Proses hukum yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian internal Korps Bhayangkara.
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh jajarannya tetap fokus menjalankan tugas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Suyudi menegaskan, persoalan hukum yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh personel tetap menjalankan tanggung jawab masing-masing secara profesional.
“Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).
Ia juga meminta seluruh jajaran memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Tegaskan Tidak Ada Persaingan Internal
Suyudi turut menanggapi munculnya perhatian publik terhadap proses hukum yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Ia memastikan penanganan perkara tersebut murni merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan akibat persaingan atau kepentingan tertentu di lingkungan kepolisian.
“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun,” tuturnya.
Ia menegaskan, proses tersebut bertujuan menjaga institusi Polri agar tetap menjalankan fungsi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Suyudi.
Apresiasi Dukungan Purnawirawan
Dalam kesempatan yang sama, Suyudi menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PP Polri beserta jajaran pengurus yang memberikan dukungan dan masukan kepada institusi kepolisian.
Ia menilai keterlibatan para senior purnawirawan menjadi bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika organisasi.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” tutur jenderal yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tiga Jenderal Disebut Berstatus Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
(*)




