Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1

00:00 / 04:32 1×
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Momen tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan dokumen pendidikannya secara langsung kepada pengunjung sidang. Ia mengaku ingin memenuhi janji untuk memperlihatkan seluruh ijazah yang selama ini menjadi perhatian publik.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Hakim Sempat Meminta Jokowi Menunggu

Menanggapi permintaan tersebut, hakim meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan selesai.

“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” kata hakim.

Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa dirinya telah berjanji memperlihatkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuhnya.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan sejumlah ijazah miliknya. Aksi tersebut langsung mengundang perhatian pengunjung yang hadir sehingga suasana ruang sidang menjadi riuh.

Hakim kemudian meminta Jokowi menghentikan aksinya setelah dokumen tersebut diperlihatkan.

“Sudah, cukup,” kata hakim.

Roy Suryo Hadapi Sejumlah Dakwaan

Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan subsidair, jaksa juga mencantumkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) undang-undang yang sama, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram