Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Seret Tiga Jenderal, Polri Janji Benahi Internal

00:00 / 04:32 1×
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi kepolisian menjadi sorotan terhadap pengawasan internal Polri.

Menanggapi perkara tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan di lingkungan institusi sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Polri menyebut kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan dan membersihkan institusi dari tindakan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Kepolisian juga memastikan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha tidak mencerminkan kebijakan resmi institusi.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan program Kapolri yang menekankan pentingnya pembenahan internal.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Isir, Polri harus membangun kepercayaan masyarakat melalui pembenahan dari dalam.

Dia menilai integritas personel menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih,” ujarnya.

Irwasum Awasi Proses Pemeriksaan

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access yang kini ditangani penyidik merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.

Asep Edi menjelaskan Bareskrim Polri dan Divpropam Polri tengah menjalankan proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, jajaran Irwasum turut mengawasi jalannya pemeriksaan agar penyidik tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Dia juga memaparkan bahwa Polri memiliki landasan aturan untuk mengawasi pelaksanaan tugas pemantauan.

Salah satunya melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap berjalan sesuai prosedur.

Asep Edi kembali menegaskan bahwa penyidik mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan individu tertentu, bukan kebijakan organisasi. Dia juga memastikan perkara tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Tiga Perwira Tinggi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dia menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain selama periode 2025-2026. Mereka diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram