DPR Bakal Bahas RUU Penyadapan, Perlindungan Privasi Harus Berlaku bagi Seluruh Warga

00:00 / 04:32 1×
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Komisi III DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian.

DPR menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk memperjelas aturan penyadapan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap privasi seluruh warga negara.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Selain RUU Penyadapan, Komisi III juga menargetkan pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat setelah menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya akan langsung melanjutkan agenda legislasi tersebut setelah RUU Perampasan Aset rampung.

“Insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. Gas besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

DPR Soroti Dugaan Penyadapan Bermotif Politik

Habiburokhman mengungkapkan, kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga tersangka turut mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan. Dia menilai peristiwa tersebut mengingatkan pada skandal Watergate di Amerika Serikat.

Menurutnya, skandal Watergate menjadi salah satu peristiwa yang mendorong perhatian terhadap pengaturan penyadapan, terutama ketika seseorang menggunakan praktik tersebut untuk kepentingan politik.

“Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah Watergate ya. Watergate itu memicu lahirnya Undang-Undang Penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks,” ucap dia.

“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik, ini namanya Watergate Indonesia gitu ya sekarang ini,” tambahnya.

Dia menegaskan, pemerintah dan DPR perlu menyusun aturan yang membatasi praktik penyadapan agar tidak digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Perlindungan Privasi Harus Berlaku bagi Seluruh Warga

Habiburokhman menekankan bahwa RUU Penyadapan tidak boleh hanya melindungi presiden maupun pejabat negara. Menurutnya, seluruh masyarakat Indonesia juga berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan penyadapan ilegal.

“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” ucap dia.

Saat ini, penyusunan RUU Penyadapan masih berada pada tahap awal. Komisi III akan menjadikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang baru terungkap sebagai salah satu bahan masukan untuk merumuskan ketentuan mengenai batasan, kewenangan, dan prosedur penyadapan.

“Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali,” sebutnya.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dalam kasus tersebut, salah satu pihak yang disebut sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lainnya yang disebut dalam pemberitaan adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RUU Penyadapan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak privasi masyarakat.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram