Kepala Bakom Sebut Pemakzulan Gibran Tak Bisa Sembarangan Usai Putusan MK

POJOKNEGERI.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 memunculkan beragam respons...

00:00 / 04:32 1×
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 memunculkan beragam respons politik.

Pemerintah menegaskan bahwa Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden meskipun MK menyoroti persoalan dokumen pendidikan dalam pertimbangan putusannya.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, mengatakan pemerintah menghormati putusan MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan munculnya langkah politik maupun proses hukum lanjutan.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10).

Pemerintah Tunggu Perkembangan Kasus

Syahganda belum merinci kemungkinan jalur politik atau hukum yang dapat ditempuh setelah putusan MK. Ia menyebut pemerintah masih mengamati dinamika yang berkembang sebelum mengambil kesimpulan mengenai arah persoalan tersebut.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memilih menunggu perkembangan lebih lanjut. Namun, kemungkinan adanya jalur politik atau proses hukum lain tidak serta-merta berarti proses tersebut pasti berjalan atau akan mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Syahganda Kritik Penurunan Foto Gibran

Selain menanggapi putusan MK, Syahganda juga menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan tersebut menjadi perhatian publik.

Menurut Syahganda, tindakan itu tidak tepat karena Gibran masih menjalankan jabatan sebagai wakil presiden. Ia membandingkan tindakan anggota DPRD tersebut dengan warga biasa yang menurunkan foto pejabat.

“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ucap dia.

Pernyataan itu menyoroti harapan Syahganda agar pejabat publik tetap menghormati kedudukan institusi negara di tengah perdebatan mengenai putusan pengadilan.

MK Tak Terima Gugatan soal Dokumen Pendidikan

Sebelumnya, MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024. Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Meski demikian, pertimbangan hakim konstitusi Adies Kadier menyita perhatian karena MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga menegaskan bahwa secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan posisi Gibran saat ini, yang telah menjabat sebagai wakil presiden, bukan lagi sebagai peserta Pilpres 2024.

Dengan demikian, putusan tersebut perlu dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya. Persoalan dokumen pendidikan, kedudukan hukum pemohon, serta mekanisme pemberhentian wakil presiden merupakan hal berbeda yang memerlukan penilaian berdasarkan ketentuan hukum masing-masing.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram