POJOKNEGERI.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya untuk segera memanfaatkan sisa waktu program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan.
Program khusus yang memberikan pembebasan sanksi denda ini dijadwalkan akan berakhir resmi pada tanggal 21 November 2026 mendatang.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diminta untuk tidak menunda-nunda pembayaran hingga akhir periode.
Mengurus administrasi lebih awal dapat menghindari penumpukan antrean yang kerap terjadi di kantor-kantor layanan Samsat mendekati tenggat waktu penutupan.
“Program relaksasi pajak ini akan resmi berakhir pada 21 November 2026. Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada dan tidak menunda pembayaran hingga akhir periode agar terhindar dari penumpukan antrean di kantor layanan Samsat,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Kalimantan Timur, Purwanto.
Pemerintah menegaskan bahwa setelah tanggal 21 November 2026, seluruh kemudahan dan keringanan dalam program relaksasi akan dihentikan.
Skema pelayanan perpajakan daerah akan kembali berjalan secara normal, di mana setiap keterlambatan pembayaran akan langsung dikenakan sanksi administrasi berupa denda berjalan sebesar 1 persen setiap bulannya.
“Setelah tanggal 21 November 2026, seluruh skema keringanan ini dihentikan dan pelayanan perpajakan kembali normal. Setiap keterlambatan pembayaran otomatis dikenakan denda berjalan sebesar 1 persen per bulan,” jelas Purwanto.
Bagi kendaraan yang tetap menunggak setelah masa relaksasi habis, selain kembali menanggung sanksi denda yang terakumulasi, pemilik kendaraan juga berisiko menghadapi penegakan hukum dan tindakan penertiban di jalan raya.
Hal ini sesuai dengan komitmen Tim Terpadu dalam menegakkan aturan kepatuhan dokumen kendaraan bermotor.
“Pemilik kendaraan yang tetap menunggak setelah masa pemutihan berakhir tidak hanya menanggung denda yang terakumulasi kembali, tetapi juga berisiko menghadapi penindakan dan penertiban di jalan raya oleh Tim Terpadu,” tegas Purwanto.
Untuk memudahkan warga, Bapenda telah menyiagakan seluruh jaringan layanannya, baik di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Corner, maupun fasilitas pembayaran digital yang terintegrasi.
Kemudahan akses ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, baik pemilik kendaraan pribadi maupun pengelola armada perusahaan.
“Seluruh jaringan layanan kami di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Corner, hingga kanal pembayaran digital telah disiagakan. Ini momen paling tepat bagi warga Kalimantan Timur untuk mengaktifkan kembali legalitas kendaraannya dengan biaya yang jauh lebih ringan sebelum denda diberlakukan penuh,” pungkas Purwanto.
(adv)




