POJOKNEGERI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memperkuat verifikasi data pemanfaatan air permukaan untuk memastikan penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Verifikasi dilakukan dengan mencermati sejumlah aspek, mulai dari data objek pajak, volume air yang dimanfaatkan hingga informasi teknis mengenai alat ukur yang digunakan pada masing-masing objek pajak.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, mengatakan akurasi data menjadi salah satu hal penting dalam memastikan pemungutan PAP berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, data yang dilaporkan wajib pajak perlu disandingkan dengan kondisi pemanfaatan air permukaan di lapangan.
“Yang kami pastikan adalah kesesuaian data yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya. Termasuk objek pajaknya, volume pemanfaatan air dan alat ukur yang digunakan,” ujar Lora Sari.
Verifikasi tersebut dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah teknis dan Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, pendataan juga dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) yang tersebar di sejumlah wilayah kerja.
UPTD memiliki peran dalam melakukan pendataan objek pajak sekaligus memantau pelaporan wajib pajak di wilayah masing-masing.
Pemantauan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran PAP. Apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, UPTD dapat melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Lora menjelaskan, karakteristik setiap objek pajak tidak selalu sama. Karena itu, informasi teknis mengenai alat ukur dan pola pemanfaatan air juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses verifikasi.
“Setiap objek memiliki karakteristik masing-masing. Karena itu, informasi teknisnya juga perlu kita lihat agar penghitungan volume pemanfaatan air dapat dilakukan secara tepat,” katanya.
Data hasil verifikasi kemudian menjadi bahan evaluasi Bapenda Kaltim. Dari proses tersebut, pemerintah daerah dapat melihat kesesuaian antara data administrasi, pelaporan wajib pajak dan kondisi aktual di lapangan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bapenda meningkatkan akurasi pemungutan PAP.
Menurut Lora, proses verifikasi tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan pemungutan pajak berlangsung berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi hasil verifikasi ini menjadi dasar untuk evaluasi dan tindak lanjut. Harapannya penghitungan dan pemungutan PAP semakin akurat, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Penguatan pendataan dan verifikasi tersebut juga diharapkan dapat memperkecil potensi perbedaan data antara pemerintah daerah dan wajib pajak.
Dengan koordinasi antara Bapenda, UPTD PPRD, perangkat daerah teknis serta Tim Terpadu, data pemanfaatan air permukaan diharapkan semakin mutakhir.
Lora menegaskan, akurasi data menjadi fondasi penting dalam mengoptimalkan PAP sekaligus memastikan setiap kewajiban perpajakan dihitung dan dipungut sesuai ketentuan.
“Intinya kami ingin data yang menjadi dasar pengenaan PAP benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga proses pemungutannya dapat berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Lora Sari.
(advbapendakaltim)




